KUALA KURUN, Inikalteng.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Richard menghadiri pemusnahan sejumlah barang bukti, salah satunya penyalahgunaan narkoba tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Hadir pula mewakili unsur Forkopimda, Kasatresnarkoba Polres Gumas, serta lainnya yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas.
“Saya mengapresiasi kinerja Kejari Gumas bersama aparat penegak hukum lainnya dalam menindak berbagai kasus,” kata Richard usai pemusnahan barbuk di halaman kantor Kejari setempat, kemarin.
Menurut Pj Sekda Gumas, keamanan dan ketertiban masyarakat Gumas perlu dijaga, dengan adanya peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda, sehingga pencegahan narkoba menjadi atensi bersama.
“Pemberantasan bahaya narkoba menjadi tugas kita semua dengan melakukan pendekatan secara persuasif. Pemkab juga sudah menyiapkan tempat panti rehap yang ada di Kuala Kurun,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni diwakili Kasi Pidum Moses Sahat menyampaikan, pemusnahan barbuk adalah tugas kegiatan rutinitas Jaksa Penuntut Umum setelah mendapat putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan.
“Dari pemusnahan ini, kami juga mengundang para siswa SLTA agar siswa itu lebih mengenali bentuk jenis Narkoba yang menjadi sarana kejahatan,” kata Moses.
Di tempat yang sama, Kasatresnarkoba Polres Gumas Iptu Iptu Aditya Arya Nugroho mengapresiasi pihak Kejari dalam pemusnahan barbuk mengundang para pelajar SLTA. Dimana hal ini penting agar para siswa itu lebih tahu bahaya dari narkoba.
Aditya mengatakan, secara terperinci dampak narkoba bila disalahgunakan akan merugikan pemakai secara fisik dan psikis, yang menimbulkan ketergantungan. Dan pelanggaran hukum UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (hy/red)










