KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Kepolisian Resor Kapuas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 167,16 gram yang berasal dari pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, Gede Eka Yudharma, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 14 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi sejak Januari 2026 di beberapa kecamatan.
“Selama periode Januari hingga sekarang, kami telah menangani 14 kasus narkotika di sejumlah wilayah di Kabupaten Kapuas,” ujarnya saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolres Kapuas, Kamis (12/3/2026).
Dari jumlah tersebut, Kecamatan Selat tercatat sebagai wilayah dengan kasus terbanyak, yakni tujuh perkara. Sementara itu, dua kasus terjadi di Kecamatan Kapuas Hilir, dan masing-masing satu kasus ditemukan di Kecamatan Kapuas Murung, Basarang, Timpah, Kapuas Tengah, serta Kapuas Hulu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan 18 tersangka yang terdiri dari 16 laki-laki dan dua perempuan.
Menurut Kapolres, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menyasar siapa saja tanpa memandang jenis kelamin ataupun latar belakang tertentu.
Selain sabu, polisi juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya telepon genggam, uang tunai, timbangan digital, serta plastik kemasan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan untuk memastikan keasliannya sebagai narkotika.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas, Dodo, yang menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di daerah tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan keterlibatan semua pihak, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga dukungan dari masyarakat.
Penulis: Sri
Editor: Adi










