Polisi Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Kapuas

Kapuas, Peristiwa566 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan dua orang muda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial MM (24) dan NN (22).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah milik NN yang berlokasi di kawasan Perumahan New Site Development (NSD), Jalan Handel Berkat Makmur, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut sejak Rabu (8/4). Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

“Setelah dilakukan pendalaman, tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat total 5,17 gram (termasuk kemasan) yang disimpan di saku celana MM.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa wadah berwarna biru, celana jeans hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Pengembangan kemudian dilakukan di rumah NN. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat 1,60 gram yang berada di lantai kamar.

Tak hanya itu, turut diamankan timbangan digital, dua sendok sabu dari sedotan plastik, serta uang tunai sebesar Rp1.950.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MM dan NN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Sri
Editor: Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *