Pengedar Sabu-sabu 44 Paket Siap Edar Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pengedar 44 paket sabu siap edar. Tersangka berinisial S (36) hanya bisa pasrah saat diamankan Polisi.

Saat di konfirmasi Kasat Narkoba AKP Yonika Winner Te’dang, Senin (9/3/2026) Siang pelaku diamankan di rumahnya Jalan Dr Murjani Gang Sari 45 Kota Palangka Raya beserta barang bukti sabu-sabu.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” Katanya.

Yonika menambahkan, Pelaku yang merupakan pengedar ini sudah menyiapkan puluhan paket sabu yang sudah siap untuk di edarkan dengan jumlah 44 paket sabu seberat 11 gram.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang disimpan pelaku di dalam dompet kecil warna putih hitam yang diletakkan di dalam sebuah kotak. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s warna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Keseluruhan barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *