PALANGKA RAYA, inikalteng.com- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H. Edy Pratowo Sampaikan Pendapat Akhir Gubernur Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna (Rapur) Ke – 7 Masa Persidangan I (Kesatu) Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (26/11/2025) di Ruang Rapur DPRD Prov. Kalteng.
Rapur hari ini dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua I Riska Agustin dengan beberapa agenda mendengarkan Laporan Hasil Rapat Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka membahas Raperda Inisiatif DPRD Prov. Kalteng tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang disampaikan Juru Bicara Pansus Wengga Febri Dwi Tananda.
Usai mendengarkan Laporan Hasil Rapat Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang disetujui oleh fraksi – fraksi di DPRD Prov. Kalteng , dilaksanakan Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Wagub Edy Pratowo dan Pimpinan DPRD Prov. Kalteng.
Wagub Edy Pratowo saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur Agustiar Sabran mengatakan Perlindungan disabilitas sangat penting untuk menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.
“Ini merupakan tugas yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Menjadi sangat penting bagi kita semua sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah untuk menjadikan substansi ini menjadi suatu kebijakan didaerah”, tutur Wagub.
Lebih lanjut, disampaikan juga bahwa Dalam pelaksanaannya ada suatu bentuk kewajiban yang memiliki sebuah kebijakan tertulis dalam bentuk Peraturan Daerah sebagai payung hukum atas pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
“Dengan dasar pemikiran inilah kami beranggapan bahwa DPRD Provinsi Kalimantan telah merespon kebutuhan ditingkat masyarakat dengan menjadikan Raperda ini menjadi Raperda inisiatif DPRD”, tambahnya.
Adanya Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas dapat menikmati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental secara penuh tanpa diskriminasi, serta mendapatkan perlindungan dari eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat mereka penyandang disabilitas.
“Substansi dari Perda ini harapannya akan dapat penghapusan hambatan fisik, informasi, dan komunikasi yang selama ini menghalangi akses penyandang disabilitas terhadap fasilitas publik dan layanan lainnya”, lanjutnya.
Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan ke depannya pembangunan Kalteng akan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali sesuai dengan prinsip Huma Betang.
“Berdasarkan hal-hal yang saya sampaikan tersebut, maka saya selaku Kepala Daerah menyampaikan pendapat akhir “MENERIMA” Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, Untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah”, tandasnya.
Hadir dalam rapur ini Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Perwakilan FORKOPIMDA Provinsi Kalimantan Tengah; Staf Ahli, Asisten, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Johni Sonder serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Provinsi Kalimantan Tengah.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika










