oleh

Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bansos Harus Dimonitoring

PALANGKA RAYA – Seluruh Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diminta agar lebih aktif dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial (bansos). Tujuannya, supaya dana yang disalurkan itu tepat sasaran, tepat administrasi, serta tepat pelaporan.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri dalam sambutan tertulis dibaca Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik, Endang Kusriatun, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2020 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng di Palangka Raya, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga :  Bupati Kapuas Panen Raya Padi di Desa Lupak Timur

“Masing-masing Bupati dan Wali Kota se-Kalteng diharapkan dapat melaporkan hasil pelaksanaan monitong dan evaluasi pemberian hibah dan bansos kepada Gubernur secara periodik, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Seperti kita ketahui bersama, lanjut Sekda, pemberian hibah dan bansos sangat disorot oleh masyarakat secara umum, serta diawasi aparat penegak hukum. Hal ini, karena pemberian hibah dan bansos dianggap rawan penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga :  Wamenkumham RI Bumi Tambun Bungai

Kepada para pengelola dana hibah dan bansos, Sekda Kalteng mengingatkan, agar selalu mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, masing-masing kepala daerah juga diharapkan dapat mencermati perencanaan anggaran, khususnya yang terkait dengan dana hibah dan bansos.

Pasalnya, bansos merupakan pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus-menerus, dan selektif.

Baca Juga :  Legislator Kapuas Dorong Penyelesaian Administratif DOB Kapuas Ngaju

“Pemberian bantuan sosial, dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Karena bukan suatu kewajiban, maka hibah dan bantuan sosial diberikan sesuai kondisi keuangan daerah dengan memerhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Fahrizal menambahkan, melalui momentum Rakornis ini, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan pemberian hibah maupun bansos antara Pemprov Kalteng maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA