oleh

PKP Efektif Tingkatkan Kesejahteraan dan Entaskan Kemiskinan

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menegaskan, pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sangat efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Sebabnya kondisi perumahan dan permukiman yang layak, dapat diwujudkan dengan pelaksanaan pembangunan PKP yang sinergis.

Bupati Lamandau Hendra Lesmana, melalui Staf Ahli Bupati Andi Hutu usai membuka Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Rakor Pokja) PKP, di Aula Kantor Dinas PUPR Lamandau, kemarin, mengatakan, PKP sebagai sektor yang dapat langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Karena menyangkut taraf kesejahteraan dan kelayakan hidup masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Penambangan Liar di Kapuas

“Hampir seluruh daerah di Indonesia, belum menempatkan PKP sebagai prioritas pembangunan di daerah masing-masing. Bahkan hal ini, belum sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menegaskan jika urusan perumahan diwajibkan bagi daerah,” ujarnya.

Karena itu, PKP harus didukung suatu kebijakan strategi, program yang komprehensif, dan terpadu. Terlebih pada 2018, Pemda telah menyusun Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Pada Kawasan Permukiman (RP3KP) Kota Nanga Bulik 2018-2023 sebagai acuan, sebelum menuju tahap legislasi sebagai prasyarat penyusunan Raperda.

Baca Juga :  Bela Negara Hakikatnya dari Kesadaran Hati

Menurut Andi, pada 2019 juga dilaksanakan pendataan rumah tidak layak huni. Data itu sangat penting dalam pengusulan bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni dari pemerintah pusat dan daerah.

“Kemudian, data yang telah diverifikasi, dimasukkan ke dalam aplikasi e-RTLH sebagai basis data PKP Nasional,” jelasnya.

Baca Juga :  Sekda Bersama Forkopimda Kalteng Tinjau Pelabuhan dan Bandara Sampit

Di tempat sama, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Rony Novian, menambahkan, Rakor Pokja PKP akan mampu merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan PKP, baik dalam konteks peningkatan kualitas lingkungan revitalisasi atau optimalisasi kawasan.

“Tersusunnya naskah akademik dan Raperda Kabupaten Lamandau tentang RP3KP, maka akan membantu tersedianya basis data rumah tidak layak huni. Harapannya, pemerintah dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan hidup layak,” kata Rony. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA