oleh

Rumah Ibadah di Palangka Raya Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

PALANGKA RAYA – Koordinator Divisi Asistensi dan Pengawasan Protokol, Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Yandi mengatakan, rumah ibadah di kota setempat wajib menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Kewajiban menerapkan protokol kesehatan ini sebagai syarat utama agar rumah ibadah bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beribadah, dan aman dari pandemi Covid-19,” kata Jumat (10/7/2020).

Ia menjelaskan, beberapa poin harus diterapkan pengelola rumah ibadah yang diatur dalam protokol kesehatan tersebut. Khusus untuk gereja, ada 12 poin yang wajib dipenuhi, di antaranya menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, pengaturan jarak duduk antar jemaat dan menata ulang susunan kursi.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Resmikan Gedung SPKT Gumas dan Rumah Dinas

Selanjutnya kewajiban menggunakan masker, penyediaan thermogun dan membentuk tim pelaksana protokol kesehatan. Kemudian, pengelola rumah ibadah harus rutin melakukan penyemprotan disinfektan, memastikan tidak ada kegiatan jual beli di sekitar lokasi rumah ibadah.

Baca Juga :  Maling Tabung Gas Elpiji Terekam CCTV

Berikutnya, mengatur pembatasan jumlah peserta ibadah atau menambah jumlah pelaksanaan ibadah pada jam tertentu, memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi pengunjung yang bukan jemaat sekitar, tidak membawa anak usia dibawah 10 tahun, terakhir harus memasang spanduk maupun brosur himbauan terkait protokol kesehatan di gereja.

“Untuk masjid/mushalla yang diatur kurang lebih sama seperti gereja, yang membedakan hanya pengaturan jarak/shaft salat, menggulung karpet, mewajibkan jemaah membawa sajadah sendiri, dan pembentukan Pos Reaksi Cepat (PRC) dari pengurus masjid,” sebutnya.

Baca Juga :  Optimalkan Pelayanan Kesehatan Hingga Wilayah Pelosok

Ia berharap, sebelum rumah ibadah difungsikan seperti semula dapat mengkomunikasikan terlebih dahulu kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tujuannya agar tim Gugus Tugas bisa dilakukan asistensi dan pengecekan kesiapan rumah ibadah dalam menerapkan protokol kesehatan. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA