KUALA KURUN, inikalteng.com– Satresnarkoba Polres Gunung Mas menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan. Seorang pria berinisial KR (31) ditangkap saat penggerebekan di pondok kebunnya pada Senin, 4 Agustus 2025.
Dari lokasi, polisi menyita 31,06 gram sabu yang dikemas dalam 14 paket plastik klip, disembunyikan di dalam tas selempang. Selain itu, ditemukan pula uang tunai RP 4,8 juta, diduga hasil transaksi sabu, serta timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, dan satu unit ponsel OPPO A17K.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, menyebut bahwa penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
“KR diduga kuat sebagai pengedar, bukan hanya pengguna. Penangkapan ini berkat kerja sama dengan warga yang berani melaporkan,” ujar Kasatresnarkoba Iptu Abi, Selasa (5/8/2025).
Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi dari warga sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Kerja sama ini menjadi kunci dalam memberantas peredaran barang haram tersebut. Jika ada aktivitas yang mencurigakan agar tidak ragu melaporkan kepada aparat hukum demi menjaga lingkungan bebas narkoba, kata Abi.
KR mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia kini diamankan di Polres Gunung Mas dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata










