Pengedar Sabu di Timpah Ditangkap, Satresnarkoba Polres Kapuas Sita 1,74 Gram Sabu

Kapuas, Peristiwa945 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AN (37), warga Desa Timpah, Kecamatan Timpah, diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Baru Desa Timpah. Terduga pelaku diamankan di depan rumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku merupakan warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun,” ujar Budi Utomo di Kuala Kapuas, Minggu (22/2/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas menyusun Laporan Informasi (LI) serta mengantongi Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) sebelum melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi memeriksa rumah dan pekarangan milik AN.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,74 gram, termasuk kemasan. Selain itu, turut diamankan tiga pak plastik klip merek Flexibag, satu lembar plastik klip, satu unit timbangan digital merek Jewellery Scale warna hitam, satu unit kamera CCTV merek Ezviz lengkap dengan kartu memori dan adaptor, satu unit laptop merek Acer beserta pengisi daya, satu unit telepon genggam merek Vivo Y29, serta uang tunai sebesar Rp8 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.

Penulis: Sri
Editor: Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *