Dua Pria Diciduk di Kapuas, 25,65 Gram Sabu Diamankan Polisi

Kapuas, Peristiwa1008 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat total 25,65 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika menggunakan kendaraan roda empat yang akan melintas di wilayah hukum Polres Kapuas.

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat kendaraan yang dicurigai melintas, tim langsung melakukan penghentian dan penangkapan,” ujar AKP Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Senin (2/2/2026).

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EM alias AN (52), warga Desa Bangun Harjo, Kecamatan Bataguh, dan WAS (47), warga Jalan Kolam Tengah, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tamban Catur.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil penimbangan, barang haram tersebut memiliki berat total 25,65 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, pakaian yang digunakan pelaku, serta satu unit mobil Daihatsu Calya warna abu-abu dengan nomor polisi KH 1680 BM yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada aparat kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Penulis: Sri
Editor: Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *