Pelaku Bunuh Mertua di Kapuas Kuala Diduga Karena Dendam

KUALA KAPUAS, inikalteng – Seorang pria berinisial ITM warga Kabupaten Barito Kuala Kalsel, pelaku pembunuhan seorang nenek berinisial SM (63 th) warga Jalan Inpres RT 09, Desa Wargo Mulyo, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Jumat (28/5/2021), tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB lalu, ditangkap polisi pada Senin (31/5/2021) siang, sekitar pukul 11.00 WIB di Sebangau Kabupaten Pulang Pisau.

Salah satu warga Desa Wargo Mulyo yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pelaku ini merupakan menantu dari korban SM. Dimana pelaku awalnya menikah dengan anak korban SM berinisial S, dan mereka sudah pisah rumah sekitar 2 tahun yang lalu. Namun diduga pelaku sering mengajak S untuk baikan dan tinggal satu rumah lagi. Tetapi tidak diterima oleh S maupun pihak keluarganya.

“Saat kejadian, anak SM yang berinisial S isteri pelaku sedang bekerja di luar kota. Sedangkan FR ini adalah anak tiri dari pelaku, yaitu anak dari S dengan suami pertamanya yang sudah meninggal dunia. Pelaku diduga dendam dengan pihak keluarga isterinya, karena tidak menyetujui mereka baikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kapolsek Kapuas Kuala, IPDA Parmono ketika dikonfirmasi membenarkan jika pelaku ITM adalah menantu dari korban SM.

“Dalam peristiwa berdarah ini ada dua orang korban, yaitu SM yang meninggal dunia dan cucunya atau anak tiri pelaku berinisial FR (6 th), yang mengalami luka serius di bagian wajah diduga akibat serangan pelaku menggunakan benda tajam,” jelas Parmono.

Ia menyebutkan, saat kejadian, di rumah itu hanya ada korban SM dan cucunya FR (6 th). “Peristiwa ini awalnya diketahui, sudah sekitar 6 jam usai kejadian yaitu pada Sabtu (29/5/2021) pagi. Setalah sang cucu FR berteriak membangunkan neneknya dan didengar oleh tetangganya. Beruntung FR masih bisa tertolong, walaupun bersimbah darah karena luka robek dibagian wajahnya. Saat ditemukan, SM sudah terbujur kaku, dan FR dirujuk ke rumah sakit di Palangka Raya,” papar IPDA Parmono.

Ditanya terkait motif, Kapolsek Kapuas Kuala menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. “Pelaku baru kita amankan dan belum dimintai keterangan, sehingga motif belum bisa kita terangkan secara jelas. Pelaku memang merupakan menantu korban dan dugaan sementara dilatarbekangi dendam,” ungkapnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana, tentang tindak pidana pembunuhan jo penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat/meninggal dunia, dengan ancaman 15 tahun penjara. (sri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *