Kelangkaan Pertamax Ganggu Operasional Kendaraan Dinas

Pemerintah Didesak Ambil Langkah Taktis

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Operasional kendaraan dinas berpelat merah kini tengah menghadapi hambatan serius akibat sulitnya mendapatkan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax 92 di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Karena sesuai aturan, kendaraan pelat merah dilarang menggunakan BBM subsidi. Kondisi ini dinilai mulai mengganggu kelancaran tugas-tugas aparatur negara dalam melayani masyarakat. Untuk itu, pemerintah daerah harus ambil langkah taktis, tidak membiarkan kondisi tersebut terus terjadi tanpa solusi.

Seorang tokoh masyarakat Palangka Raya, HM Setiadi Hidayat, mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini. Menurutnya, meskipun regulasi mewajibkan kendaraan dinas menggunakan BBM nonsubsidi dan melarang penggunaan BBM subsidi seperti Pertalite maupun Biosolar, kenyataan di lapangan justru mempersulit kepatuhan tersebut.

“Kita berharap ada kebijakan khusus di situasi terkini. Banyak mobil pelat merah sangat sulit memperoleh Pertamax karena stok di banyak SPBU sering kosong. Hal ini sangat memprihatinkan, apalagi kendaraan dinas dilarang membeli Pertalite, dan sistem barcode yang ada saat ini dirasa cukup menyulitkan,” ujar Setiadi di Palangka Raya, Senin (20/4/2026).

Menanggapi kendala tersebut, Setiadi Hidayat mengusulkan sejumlah solusi konkret agar distribusi BBM bagi kendaraan penyelenggara negara tetap terjamin. Solusi dimaksud di antaranya menggunakan Digitalisasi Transaksi melalui KKP, yakni mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) atau sistem nontunai (cashless) khusus untuk pengisian BBM. Hal ini, selain mempercepat transaksi, juga akan meningkatkan transparansi dan mempermudah pencatatan anggaran.

Kemudian, pemerintah juga hendaknya melakukan kerja sama strategis dengan SPBU. Instansi pemerintah disarankan menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan SPBU tertentu guna mendapatkan layanan prioritas atau jadwal pengisian khusus. “Dalam kondisi darurat, layanan Pertamina Delivery Service juga dapat dioptimalkan bagi armada dinas,” kata Setiadi Hidayat.

Di sisi lain, Setiadi Hidayat menyarankan pemerintah membangun SPBU Khusus yang melayani kendaraan pelat merah. Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diharapkan dapat membangun SPBU khusus yang diperuntukkan bagi kendaraan pelayanan publik, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, hingga kendaraan operasional pejabat.

“Langkah-langkah tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang agar fungsi pelayanan publik tidak lumpuh hanya karena persoalan teknis ketersediaan BBM di lapangan,” harap Setiadi Hidayat.(*)

Penulis: Nopri
Editor: Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *