KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial AS (35) yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan dana milik atasannya dengan nilai kerugian mencapai Rp98 juta.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Made Wastika (44), yang merupakan atasan sekaligus pemberi kerja terduga pelaku. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah warung di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.
“Pelaku diamankan setelah kami menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, di Kuala Kapuas, Rabu (28/1/2026).
Peristiwa dugaan penggelapan tersebut diketahui terjadi pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kediaman korban di Jalan Jawa Gang V, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat.
Berdasarkan keterangan korban, awalnya terdapat dana sebesar Rp202.122.000 yang berada pada pihak ketiga bernama Ahmad Zamakhsyari. Atas permintaan korban, dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama AS yang merupakan karyawan korban. Namun hingga saat ini, sisa dana sebesar Rp98.000.000 tidak diserahkan kembali kepada korban.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk diproses secara hukum. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer melalui rekening Seabank atas nama terduga pelaku.
Kasat Reskrim menjelaskan, modus yang digunakan AS yakni dengan menggelapkan dana pencairan pengadaan bibit sapi yang ditransfer oleh CV Tirta Nur Pratama ke rekening terduga pelaku tanpa sepengetahuan korban.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penggelapan,” ujarnya.
Polisi juga mencatat bahwa AS merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pidana pada tahun 2017 dalam perkara Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan vonis sembilan bulan penjara.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis; Sri
Editor: Adi










