oleh

Warga Manuhing Dibekuk Saat Hendak Transaksi Sabu di Kebun Sawit

KUALA KURUN, inikalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Gunung Mas (Gumas) berhasil membekuk warga Manuhing saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu dengan berat 2,68 gram di perkebunan kelapa sawit.

“Benar, tersangka berinisial PJ (40) warga asal Kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing Kabupaten Gumas sudah kami amankan,” terang Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasatnarkoba Iptu Budi Utomo di Kuala Kurun, Rabu (18/1/2023),

Baca Juga :  Wagub Kalteng Hadiri Acara Bincang Stranas PK

Tersangka PJ diringkus pada Minggu (15/1/2023) sekira pukul 12.00 WIB di perkebunan kelapa sawit wilayah setempat. Saat itu anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, tim gabungan personel Satresnarkoba Polres Gumas dan Polsek Manuhing melakukan penyelidikan ke TKP, dan memang benar satu orang laki-laki dengan gerak gerik yang mecurigakan.

Baca Juga :  Antisipasi Terlibat Narkoba, Personel Polres Gumas Jalani Tes Urine

Dari kecurigaan itu, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, sehingga satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu telah disita dari tangan pelaku PJ di lokasi perkebunan kalapa sawit .

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan tiga bungkus plastik klip ukuran kecil dari rumah PJ, jadi total narkotika diduga jenis sabu yang diamankan dari tangan pelaku menjadi empat plastik klip dengan berat 2,68 gram.

Baca Juga :  Anggota DPRD Gumas Sambut Baik Hotline Pengaduan Khusus Narkoba

“Pelaku beserta barang bukti sudah. kami amankan di Mapolres Gumas, guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Budi. (hy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA