PALANGKA RAYA – Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palangka Raya diminta jangan membebankan siswa membeli buku sebagai bahan penunjang proses belajar mengajar.
“Sekolah dibawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya jangan sekali-sekali membuat kebijakan yang mengharuskan siswa membeli buku, karena dikhawatirkan akan merepotkan orang tua siswa, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, Rabu (22/7/2020).
Mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tentang komite sekolah, tambah Akhmad Fauliansyah, diatur tentang pelarangan menjual buku kepada siswa.
“Kami berharap pihak sekolah bisa mentaatinya. Jangan sampai membebani orang tua siswa karena kemampuan ekonomi setiap orang tak bisa disamakan apalagi disaat pandemi ini,” sebutnya.
Tidak hanya itu, Fauliansyah menyarankan kepada sekolah dapat memanfaatkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menyediakan buku apabila diharuskan menyediakan buku.
“Sekolah juga bisa memanfaatkan buku-buku di perpustakaan yang bisa dipinjamkan kepada siswa secara bergiliran,” jelasnya. (red)










