KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Thosibae Limin, menyatakan dukungannya terhadap penggunaan Lawung bagi siswa sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya lokal sekaligus penguatan karakter generasi muda.
Menurut Thosibae Limin, Lawung bukan sekadar penutup kepala tradisional masyarakat Dayak, melainkan memiliki nilai filosofis yang mencerminkan identitas, kearifan lokal, serta rasa bangga terhadap warisan budaya daerah.
“Lawung bukan sekadar penutup kepala tradisional masyarakat Dayak, tetapi juga memiliki nilai filosofis yang mencerminkan identitas, kearifan lokal, serta rasa bangga terhadap warisan budaya daerah,” kata Thosibae Limin di Kuala Kapuas, beberapa waktu lalu.
Ia menilai penerapan penggunaan Lawung di lingkungan pendidikan merupakan langkah strategis untuk menanamkan kecintaan terhadap budaya sejak dini. Menurutnya, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan akademik, tetapi juga sebagai ruang pembentukan karakter, sikap, dan jati diri peserta didik.
“Dengan mengenalkan dan membiasakan penggunaan atribut budaya seperti Lawung, peserta didik diharapkan tumbuh menjadi generasi yang menghargai tradisi leluhur di tengah arus modernisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Thosibae Limin menjelaskan bahwa penggunaan Lawung bagi peserta didik juga dapat menjadi simbol persatuan dan kebanggaan daerah. Kabupaten Kapuas yang memiliki keragaman budaya yang kaya menjadikan Lawung sebagai salah satu representasi penting dari identitas masyarakat lokal.
Ia menambahkan, penggunaan Lawung dapat diterapkan pada momen-momen tertentu, seperti kegiatan sekolah, upacara adat, maupun peringatan hari-hari besar daerah, sehingga peserta didik dapat belajar secara langsung mengenai makna dan nilai yang terkandung di dalamnya.
Selain itu, Thosibae Limin mendorong pemerintah daerah bersama dinas terkait untuk menyusun regulasi serta pedoman yang jelas agar penerapan penggunaan Lawung di sekolah dapat berjalan dengan baik, tertib, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua.
“Perlu adanya sosialisasi yang menyeluruh agar kebijakan ini dipahami sebagai upaya edukatif, bukan sekadar kewajiban simbolik,” katanya.
Penulis: Sri
Editor: Adi










