Satpol PP Diminta Aktif Awasi Pelanggaran Perda

SAMPIT, inikalteng.com – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Rudianur, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk lebih aktif lagi dalam melakukan kegiatan pengawasan di lapangan. Hal itu merupakan kewajiban instansi terkait dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diembannya untuk mengawasi pelanggaran terhadap setiap Peraturan Daerah (Perda) di daerah ini.

“Terutama sebagai instansi teknis yang memiliki tupoksi dalam menegakkan Perda dan Peraturan Bupati (Perbup), kami minta lebih aktif untuk mengawasi pelanggaran Perda yang terjadi di daerah kita sampai sejauh ini,” ujar Rudianur di Sampit, Selasa (19/4/2022).

Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini menilai, selama ini masih banyak Perda maupun Perbup yang masih lemah dalam implementasinya di lapangan. Bahkan sebagian Perda itu sendiri terkesan belum maksimal ditindaklanjuti secara serius dari sisi penegakan.

“Seperti halnya menegakkan Perda tentang rokok, CSR, Plasma, Perda Sampah, dan masih banyak lagi Perda kita yang lainnya selama ini belum maksimal di terapkan di lapangan, terutama dari sisi penegakan itu sendiri. Ini sangat disayangkan, karena setiap produk Perda mengandung unsur-unsur kepentingan bagi masyarakat dan daerah,” ungkapnya.

Rudianur mencontohkan, seperti saat ini masa-masa bulan suci ramadan, yang mana penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) sampai sejauh ini masih belum ada yang dilakukan oleh Satgas, atau tim gabungan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Satpol PP inikan wajah dari Pemkab Kotim sesungguhnya dalam penerapan produk hukum daerah. Maka dari itu, saya harap mereka bisa aktif dalam melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran Perda kita. Banyak sekali Perda yang kurang maksimal diterapkan sampai pada penindakan, salah satunya Perda Miras,” tandas Rudianur. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *