Ratusan Satpam PT WYKI Ngamuk di Areal IUPHKm

SAMPIT, inikalteng.com – Ratusan Satpam PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) mengamuk dan membongkar paksa pondok warga di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di wilayah Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (16/5/2022).

Ratusan satpam itu diduga sengaja dikerahkan oleh perusahaan PT WYKI untuk melakukan perusakan pondok milik warga, karena dianggap pondok itu berdiri di atas areal kerja sama PT WYKI dengan Koperasi.

(Foto: Zain)

“Kami bersama warga ingin membangun pondok di areal perizinan kami, sekaligus juga untuk tempat pembibitan. Kami juga rencananya akan membangun pos jaga di areal IUPHKm ini. Tapi pihak PT WYKI keberatan dengan alasan mereka punya IUP dan SPK dengan koperasi. Padahal di situ areal IUPHKm yang diberikan oleh KLHK RI kepada kelompok masyarakat dalam program perhutanan sosial IUPHKm sesuai nomor SK.5972/Menlhk-PSKL/ PKPS/PSL.0/9/2018,” ujar Suparman kepada awak media, Selasa (17/5/2022).

Namun anehnya, pihak PT WYKI melarang pengelola IUPHKm dan masyarakat melakukan aktivitas di areal itu. Bahkan pondok yang dibangun warga dirusak dengan mengerahkan security sekitar 100 orang. “Kami saat itu cuma sembilan orang saja. Sehingga kami hanya bisa berdiam diri menyaksikan ulah ratusan pihak satpam perusahaan merusak pondok kami,” ucap Suparman.

Diungkapkan pula, sebelumnya warga berencana ingin menyelesaikan pembangunan pondok dan memuat tanah ke polybag untuk pembibitan sengon. Karena memang sudah menjadi kewajiban pengelola IUPHKm untuk menanam 100 pohon per hektar sebagai program jangka panjang. Namun karena pondok dan lainnya dirusak, maka kegiatan itu gagal.

Menurut Suparman, pihaknya sengaja membiarkan pondok mereka dirusak hanya karena tidak ingin terjadi keributan dan menimbulkan konflik. Bahkan kayu-kayu bahan pembuatan pondok itu diambil dan dibawa oleh security ke kantor perusahaan.

“Kami akan melaporkan kasus perusakan ini ke Polda Kalteng. Karena ini murni tindak kejahatan, dan ada dugaan itu sengaja dilakukan supaya kami terpancing untuk menimbulkan keributan, hingga akhirnya kita dianggap salah,” kata Suparman. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *