SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, Rimbun ST, meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim supaya melakukan evaluasi dan pendataan terhadap keberadaan Hutan Tanam Rakyat (HTR) yang ada di kabupaten setempat.
Diketahui, HTR tersebut mempunyai anggaran cukup besar dan diharapkan supaya bisa terealisasi. Namun sangat disayangkan, sampai saat ini masyarakat belum mengetahui di mana keberadaan lahan HTR dimaksud. Sementara dari data yang ada, di Kotim ada beberapa izin HTR yang sudah diterbitkan di antaranya di Kecamatan Cempaga Hulu dan wilayah Selatan Kabupaten Kotim.
“Jika kita biarkan hal ini, sama saja kita membiarkan hal yang salah terjadi. Karena disinyalir adanya perbuatan yang melanggar hukum bila HTR itu ternyata fiktif,” ungkap Rimbun di Sampit, Senin (15/5/2023).
Lebih lanjut Rimbun meminta kepada masyarakat jika mengetahui adanya HTR fiktif, supaya melaporkan kepada penegak hukum maupun instansi teknis dengan dilengkapi data-datanya.
“Saya tidak ingin HTR ini hanya dijadikan alat oleh oknum perusahaan sawit untuk melindungi lahannya, sementara di lahan itu bukan pohon melainkan tanaman sawit yang hasilnya bukan untuk rakyat tapi untuk pihak perusahaan. Maka dari itu saya mengajak kita semua untuk melakukan pembenahan, terutama Pemkab Kotim jangan melakukan pembiaran, segera dievaluasi dan didata lahan-lahan HTR tersebut,” tandas Rimbun. (ya/red1)










