oleh

PPUU DPD RI Diskusi Bersama BPHN Kemenhum HAM Soal Pemantauan UU

JAKARTA, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, diskusi terkait kerja-kerja pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-undang, Rabu (18/1/2023).

Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang merupakan salah satu tugas dari DPD RI. Hal ini dilakukan dalam melihat bagaimana sebuah undang-undang dapat efektif menjawab kebutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyampaikan, dalam hal pemantauan dan peninjuan ini, PPUU DPD RI tengah melihat pada beberapa isu. Terlebih masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang dalam beberapa kesempatan telah diulas bersama dengan elemen pemerintah daerah.

Selain itu, DPD RI juga tengah menghimpun sejumlah daftar Undang-Undang yang terkait dengan kewenangan yang dimiliki, untuk dapat dipantau dan ditinjau pelaksanaannya.

Baca Juga :  Teras Minta Peran Gubernur Diperkuat Terkait Penanganan PMK

” Saya mengapresiasi BPHN yang banyak memberikan masukan kepada kami dalam kerja-kerja pemantauan dan peninjauan ini. Tak lupa saya mengajak semua pihak untuk melihat bagaimana produk perundang-undangan kita mengalami pergeseran bandul,” kata Teras.

Pergeseran ini menurut Teras terlihat dari kecenderungan berubahnya semangat musyawarah mufakat dalam pembuatan undang-undang. Seakan the winner takes it all, sehingga kesannya DPD RI bahkan “ditinggalkan” dalam pembentukan undang-undang, yang terkait dengan kepentingan daerah sebagaimana termuat dalam UUD NRI 1945.

Teras pun mengajak semua pihak melihat sejauh mana peraturan perundang-undangan berkaitan erat dengan desentralisasi yang jadi semangat otonomi daerah. Terlebih di tengah kekhawatiran timbul adanya upaya sentralisasi kekuasaan pemerintahan yang dilakukan lewat pembentukan UU yang terjadi belakangan ini.

” Kecenderungan the winner takes it all yang saya sebut di awal begitu terasa dalam suasana pembentukan Undang-Undang belakangan ini. Sehingga saya minta BPHN juga membuat sikap lewat tugas dan fungsinya untuk merespon kecenderungan ini. Dengan begitu diharapkan semangat musyawarah mufakat dapat kembali menjadi bagian dari pembentukan undang-undang kita,” jelas Teras.

Baca Juga :  Teras Narang Sosialiasikan Empat Pilar Kebangsaan ke Warga Desa

Sementara diungkapkan Teras, Kepala BPHN Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana pada kesempatan menyampaikan pemahamannya bahwa proses pembentukan undang-undang mesti bermuara pada semangat musyawarah mufakat. Semangat yang merupakan nilai utama dalam dasar negara Pancasila.

Pancasila jadi dimensi utama dalam melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dimensi lain sebagai ikutan yang tak kalah penting adalah ketepatan jenis, disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian bidang dan azas hukum, dan efektivitas atau kemanfaatan dan kepastian terhadap pelaksanaan produk perundang-undangan.

Baca Juga :  Pasar Penyeimbang Berperan Membantu Sektor Ekonomi Masyarakat

Diakui Widodo pula bahwa memang soal-soal sistem bikameral dalam amandemen UUD NRI 1945 bermuara pada kurang optimalnya peran DPD RI dalam pembentukan undang-undang. Hal ini disebut sebenarnya senada dengan situasi yang dialami oleh BPHN dalam rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan. Untuk itu didorong upaya-upaya bersama untuk penguatan dan penataan peran, termasuk salah satunya lewat penyesuaian di konstitusi.

” Kami di PPUU DPD RI pun mengharapkan sinergi antar kedua lembaga ini dapat berjalan lebih efektif lagi. Dengan begitu, PPUU DPD RI dapat memberikan kontribusi lebih bagi peningkatan kualitas produk perundang-undangan yang kita miliki, terutama dalam kapasitas DPD RI sebagai wakil daerah. Ujungnya, agar produk perundang-undangan sungguh bermakna dan terasa manfaatnya bagi kemajuan masyarakat dalam bingkai NKRI,” pungkas Gubernur Kalteng periode 2005 – 2015 itu. (adn/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA