Polres Kapuas Tangkap Terduga Pengedar Sabu 

Kapuas, Peristiwa622 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, meringkus seorang pria berinisial W (43), yang diduga sebagai pengedar sabu. Pelaku merupakan warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, dan ditangkap di rumahnya di kawasan Handel Semangat, Perumahan Griya Sederhana Kapuas, Jumat (13/6/2025) malam.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo menyampaikan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat 3,08 gram beserta sejumlah barang bukti lain.

“Pelaku W kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan. Dari lokasi, kami juga menyita satu timbangan digital, satu toples bening, satu sendok dari sedotan, satu unit telepon genggam, satu sepeda motor, serta uang tunai Rp 2,5 juta yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujar Hengky saat konferensi pers di Mapolres Kapuas, Sabtu (14/6/2025).

Penangkapan W berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menggerebek rumah pelaku dan menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

Saat ini, pelaku W telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Hengky.

Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Penulis : Sri
Editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *