KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 312,4 gram milik tiga orang pelaku pengedar yang ditangkap di wilayah Kabupaten Kapuas. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Kapuas, Kamis (18/12/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas serta Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Kapuas.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bentuk komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Kapolres dalam sambutannya.
Pemusnahan ratusan gram sabu tersebut dilakukan dengan cara melarutkannya menggunakan deterjen atau cairan pembersih lantai. Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kapuas, Kejaksaan Negeri Kapuas, Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie, serta unsur instansi terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Kapuas juga menghadirkan tiga orang tersangka pemilik barang haram tersebut, masing-masing berinisial MU, AN, dan EP. Ketiganya ditangkap petugas di dua lokasi berbeda namun masih dalam satu wilayah, yakni di Kecamatan Mantangai, jalur lintas Palangka Raya–Buntok.
Kapolres merinci, dari tangan tersangka MU diamankan sabu seberat 201,7 gram. Sementara dari tersangka AN dan EP, polisi menyita sabu seberat 110,7 gram. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai 312,4 gram.
“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, AKBP Gede Eka Yudharma juga memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas sepanjang Januari hingga Desember 2025. Selama periode tersebut, pihaknya menangani sebanyak 63 kasus tindak pidana narkotika dengan total 74 orang tersangka, terdiri dari 58 laki-laki dan 16 perempuan. Selain itu, terdapat dua tersangka laki-laki dalam kasus tindak pidana kesehatan.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 meliputi narkotika jenis sabu seberat 1.107 gram atau sekitar 1,1 kilogram, obat tanpa merek bermotif garis sebanyak 1.207 butir, serta Seledryl sebanyak 780 keping atau sekitar 4.600 butir.
Penulis: Sri
Editor: Adi










