Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah, OJK Perkuat SLIK

Ekonomi, Nasional270 Dilihat

JAKARTA, inikalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan program pembangunan 3 juta rumah melalui penguatan kebijakan di sektor jasa keuangan, khususnya optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta kolaborasi lintas lembaga.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, usai pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Friderica mengungkapkan, OJK telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mempercepat implementasi program tersebut. Salah satu langkah utama adalah penyesuaian informasi dalam SLIK, di mana hanya kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta yang akan ditampilkan, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur.

“Kebijakan ini diharapkan membuat data lebih relevan dan memudahkan proses analisis pembiayaan,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Ketentuan ini ditargetkan berlaku paling lambat akhir Juni 2026, guna mempercepat proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Tak hanya itu, OJK juga membuka akses data SLIK bagi BP Tapera sesuai ketentuan, untuk mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam upaya memperkuat koordinasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk satuan tugas percepatan program 3 juta rumah. Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, asosiasi pengembang, hingga pelaku industri jasa keuangan.

OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK bersifat netral dan bukan penentu mutlak dalam persetujuan kredit. Informasi tersebut hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam analisis pembiayaan oleh lembaga keuangan.

Sebelumnya, OJK telah lebih dulu mengeluarkan kebijakan yang menegaskan tidak adanya larangan pemberian kredit kepada debitur dengan riwayat kredit tertentu, terutama untuk pembiayaan bernilai kecil. Keputusan akhir tetap berada di masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

Melalui berbagai kebijakan ini, OJK berharap hambatan dalam pembiayaan perumahan dapat diminimalkan, sehingga target pembangunan 3 juta rumah dapat tercapai lebih cepat.

Penulis/editor: Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *