Dr Ari Yunus Hendrawan : Kami Minta Itjen Wilayah II Kemendagri Bongkar Dugaan Cacat PAW DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Pihak pemohon melalui kuasa hukum Dodi Ramosta Sitepu, Dr. Ari Yunus Hendrawan, mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mendisposisikan sengketa Pengganti Antarwaktu (PAW) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Wilayah II.

Ari menilai, keputusan tersebut merupakan langkah tepat secara yuridis karena menempatkan objek sengketa pada institusi pengawas internal yang memiliki kewenangan investigatif.

“Kami memandang keputusan ini sebagai penempatan objek sengketa pada institusi yang memiliki yurisdiksi dan instrumen investigasi paling tajam untuk membedah dugaan cacat bawaan, maladministrasi, hingga rekayasa materiil di balik terbitnya keputusan Mendagri,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Itjen memiliki tanggung jawab untuk mengungkap persoalan mendasar di balik proses PAW tersebut. Salah satunya terkait dugaan pemaksaan pelantikan di tengah sengketa hukum yang masih berjalan.

“Pertanyaan fundamentalnya adalah mengapa proses pelantikan ini tetap dipaksakan padahal sengketa hukum sedang berlangsung,” tegas Ari.

Menurutnya, merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 juncto PKPU Nomor 6 Tahun 2019, proses PAW seharusnya ditunda apabila terdapat sengketa hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, standar pelayanan di Kemendagri juga mensyaratkan adanya surat keterangan tidak ada sengketa dari pengadilan sebagai prasyarat mutlak.

“Pengabaian terhadap syarat tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan hukum formil. Bahkan, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi peradilan,” ungkapnya.

Ari menjelaskan, kliennya telah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Proses hukum bahkan sudah berjalan dengan diterbitkannya perkara dan panggilan resmi kepada para pihak pada 28 Mei 2025, serta penetapan jadwal sidang pada 4 Juni 2025. Namun, pelantikan tetap dilakukan pada 2 Juni 2025.

“Melaksanakan pelantikan di saat seluruh pihak telah menerima panggilan pengadilan dan mengetahui status perkara adalah tindakan yang mencederai wibawa hukum,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan adanya penghilangan fakta materiil dalam proses administrasi PAW. Salah satunya terkait surat DPRD Kalimantan Tengah tertanggal 26 November 2024 yang diterima KPU pada 28 November 2024, namun tidak dicantumkan dalam konsiderans keputusan Mendagri.

“Hal ini patut diduga sebagai upaya mengaburkan waktu agar tidak terlihat status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pihak terkait yang saat itu masih berstatus sebagai calon peserta Pilkada,” jelas Ari.

Ia menambahkan, jika proses PAW tetap dilanjutkan dalam kondisi tersebut, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kerugian keuangan negara akibat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sah.

Di akhir pernyataannya, Ari mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran dan ketaatan terhadap hukum.

“Kami berharap Itjen dapat berdiri tegak bersama kebenaran dan merekomendasikan pembatalan keputusan tersebut demi mengembalikan marwah hukum,” pungkasnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *