oleh

Pemkab Kotim Dideadline 15 Hari Selesaikan Masalah Lahan Kuburan

SAMPIT – Sengketa lahan kuburan lintas agama di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini tak kunjung selesai. Padahal, jika dihitung, permasalahan itu sudah hampir 30 tahun berjalan, namun upaya penyelesaian oleh Pemkab Kotim belum menemui titik terang.

M Sofyan Noor SH MH selaku kuasa hukum dari masyarakat, menjelaskan bahwa selama ini belum ada kompensasi atau pembayaran ganti rugi bagi masyarakat yang lahannya berada di area TPU Km 6 jalur Sampit – Pangkalan Bun tersebut. Karena itu, pihaknya menuntut Pemkab Kotim untuk segera menyelesaikan persoalan itu.

“Kami meminta pemerintah daerah dalam waktu 15 hari (deadline) persoalan tersebut setelah nanti kami memasukkan surat resmi agar segera memberikan kompensasi,” kata Sofyan, saat mendatangi Komisi I DPRD Kotim untuk mengadukan permasalahan tersebut, Selasa (12 /1 2021).

Baca Juga :  DPRD Kapuas Ikut Kirimkan Bantuan Bagi Korban Banjir Kalsel

Lebih lanjut dikatakan, apabila dalam waktu 15 hari Pemkab Kotim tidak memberikan jawaban atau tidak ada sikap, maka pihaknya secara beramai-ramai akan mendatangi Kantor Pemkab Kotim untuk menuntut ganti rugi.

“Saya selaku kuasa hukum dari Ramelan, anak dari almarhum Sulaiman Kamis dan kawan-kawan, menginginkan agar pemerintah daerah tidak mengabaikan hal ini. Kami akan melayangkan surat ke Kapolres, pemerintah daerah dan juga DPRD, khususnya untuk Komisi I yang dari awal sudah mengetahui akan hal ini,” beber Sofyan.

Baca Juga :  Sembilan Anggota DPRD Kotim Lakukan Reses di Dapil MB Ketapang

Bahkan, ujarnya lagi, Komisi I DRPD Kotim sudah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) atas surat ganti rugi lahan tersebut. Namun sampai sekarang pemerintah daerah terkesan tutup mata, tutup telinga dan tidak pernah menyelesaikan persoalan  ini hingga tuntas.

Sementara itu, Anggota Komisi I DRPD Kotim SP Lumban Gaol menyatakan mendukung upaya masyarakat. Karena selama ini memang sudah berlarut-larut. Masyarakat hanya dijanjikan akan mendapat ganti rugi atas tanah yang mereka miliki secara legalitas mulai tahun 1982 tersebut.

“Penyelesaian itu dijanjikan pemerintah mulai tahun 1991, namun hingga tahun 2021 atau kurang lebih 30 tahun, tidak ada realisasinya. Kita sebagai wakil rakyat sudah beberapa kali melakukan RDP dan upaya persuasif supaya pemerintah daerah segera menyelesaikan sengketa tersebut,” ujar Gaol.

Baca Juga :  ASN Diingatkan Jangan Ikut Berpolitik

Namun, lanjutnya, pemerintah daerah sampai dengan hari ini belum memberikan jawaban atau menyelesaikan dengan baik. Untuk itu, pihaknya mendorong masyarakat supaya kali ini mendatangi Pemkab Kotim untuk meminta kepastian.

“Apa jawaban dan alasan mereka yang tidak mau melakukan ganti rugi tersebut, itu harus jepas. Ke depan, kami akan tetap membantu masyarakat bila dibutuhkan untuk menyelesaikan ini. Pemerintah daerah sudah bersedia untuk melakukan pembayaran, maka saya sebagai Anggota DPRD akan siap menganggarkan di pembahasan perubahan ke depan,” ucapnya.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA