KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas memfasilitasi rapat mediasi dan penanganan sengketa pertanahan antara masyarakat Kecamatan Kapuas Tengah dan PT Asmin Bara Bronang di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis (5/2/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai yang memimpin rapat tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai mediator yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa. Menurut dia, penyelesaian masalah lahan harus dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan ini melalui pengecekan lapangan dan dialog langsung dengan masyarakat,” kata Usis.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses penanganan sengketa berlangsung. Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak akan mentoleransi tindakan yang melanggar hukum dan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Melalui proses fasilitasi ini, Pemkab Kapuas berharap penyelesaian sengketa pertanahan dapat ditempuh secara damai dan bermartabat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak perusahaan serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Tim Fasilitasi Sengketa Pertanahan akan melakukan pengecekan lapangan dan pertemuan langsung dengan warga yang merasa dirugikan pada objek sengketa. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/2/2026) mendatang.
Penulis: Sri
Editor: Adi










