DPRD Kapuas Dukung Penyelesaian Dialogis Sengketa Plasma Mantangai

DPRD Kapuas514 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Yetty Indriana, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang memfasilitasi mediasi terkait sengketa lahan plasma antara perusahaan perkebunan Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah dengan masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Mantangai.

Menurut Yetty, upaya pemerintah daerah mempertemukan pihak perusahaan dan masyarakat merupakan langkah positif untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan di tengah masyarakat.

“Upaya pemerintah daerah dalam memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak merupakan langkah yang sangat penting untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya di Kuala Kapuas, kemarin.

Ia menilai proses mediasi menjadi sarana dialog yang efektif dalam mencari solusi atas permasalahan yang muncul. Dengan komunikasi yang terbuka, setiap pihak dapat menyampaikan aspirasi dan kepentingannya secara adil.

Politisi dari Partai Gerindra itu menambahkan bahwa persoalan lahan plasma merupakan isu yang cukup sensitif karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat sekaligus keberlangsungan investasi perusahaan di daerah.

Oleh sebab itu, ia berharap proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara transparan, objektif, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan fasilitasi pemerintah daerah, diharapkan dapat tercapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.

Yetty juga memberikan apresiasi atas respons cepat yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan berperan sebagai penengah dalam persoalan tersebut.

Menurutnya, peran aktif pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan komunikasi antara perusahaan dan masyarakat tetap berjalan dengan baik serta mencegah konflik yang berlarut-larut.

Ia berharap hasil mediasi nantinya mampu menghasilkan solusi yang konkret dan berkelanjutan. Selain itu, semua pihak diminta memiliki komitmen bersama untuk menghormati kesepakatan yang dicapai, sehingga sengketa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Penulis: Sri
Editor: Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *