Pemkab Kapuas Mediasi Sengketa Lahan Plasma Tiga Desa di Mantangai

Pemkab Kapuas731 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas memfasilitasi mediasi sengketa lahan plasma antara perusahaan Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah dengan masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Mantangai.

Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno mengatakan pemerintah daerah hadir sebagai penengah guna membuka ruang dialog antara perusahaan dan masyarakat agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

“Pemerintah daerah memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan masyarakat agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik, dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak,” ujar Wiyatno di Kuala Kapuas, Senin (9/3/2026).

Mediasi tersebut membahas sengketa lahan plasma yang melibatkan warga dari Desa Humbang Raya, Desa Lahei, dan Desa Tabore di Kecamatan Mantangai. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.

Turut hadir dalam pertemuan itu Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai, Pimpinan KPAP II Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Ibnu Triwidodo, perwakilan perusahaan, masyarakat dari tiga desa, serta sejumlah perangkat daerah terkait. Kegiatan ini difasilitasi oleh Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kapuas.

Bupati menegaskan, Pemkab Kapuas berkomitmen mengedepankan dialog terbuka guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Menurutnya, hubungan yang baik antara masyarakat dan pihak perusahaan perlu tetap dijaga agar tidak menghambat aktivitas pembangunan maupun investasi di daerah.

Sebagai langkah mencari kejelasan persoalan, Wiyatno juga mengusulkan dilakukannya pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa. Hal itu dinilai penting untuk memastikan data yang akurat sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan.

“Kami menginginkan adanya pengukuran ulang agar semua pihak memiliki dasar data yang jelas dan objektif. Dengan begitu, penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara adil dan transparan,” katanya.

Sementara itu, Sekda Kapuas Usis I. Sangkai menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawal proses mediasi agar berjalan terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Sri
Editor: Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *