SAMPIT, inikalteng.com – Parkir kendaraan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mesti ditata ulang, termasuk para juru parkir (jukir) yang menanganinya. Sebab, masih banyak parkir yang diduga liar dan tidak jelas legalitas jukirnya berkeliaran di depan toko, apotek, rumah makan dan lainnya. Bahkan singgah di dekat gerobak penjual pentol pun dikenai parkir. Sehingga dirasakan sangat mengganggu bagi masyarakat yang akan berbelanja di tempat-tempat tersebut.
“Parkir di Kota Sampit saat ini benar-benar semrawut, di mana-mana ada parkir. Baru singgah sebentar, sudah dikenai parkir, padahal hanya sebentar misalnya membeli obat di apotek,” keluh salah seorang warga Sampit H Bunyamin, Rabu (18/1/2023).
Dikatakan, aktivitas perparkiran yang semakin marak tersebut diduga lantaran tidak ada penataan yang jelas. Sehingga banyak bermunculan jukir yang tidak memiliki legalitas atau tidak di bawah koordinasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim. Ini terbukti dari kerap kali parkir, jukirnya tidak pernah memberikan karcis parkir sebagaimana mestinya.
“Saya berharap agar Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Satpol PP bisa menindak para pelaku parkir liar itu. Dinas Perhubungan juga harus mendata para jukir dan menata kembali kawasan parkir di Kota Sampit ini,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kotim ini.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, tujuan ditata kembali parkir di Sampit adalah dalam rangka menertibkan parkir dan jukir liar tersebut. Mereka yang biasa memungut uang parkir tersebut mesti dibina atau direkrut langsung untuk nantinya menjadi jukir dengan legalitas resmi.
“Kalau mereka itu ilegal, maka jika terjadi apa-apa dengan kendaraan orang, siapa yang bertanggung jawab nantinya? Parkir di Sampit ini memang perlu ditata ulang, lantaran banyak kawasan-kawasan baru yang tidak masuk zona parkir, tapi dikenai biaya parkir,” pungkas Bunyamin. (ya/red1)
Komentar