PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rian Tangkudung mengungkapkan, bila melihat fenomena beberapa tahun terakhir, menunjukkan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak kian meningkat.
Berdasarkan data Survey Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR), menunjukkan bahwa 1 dari 2 anak laki-laki berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional, 1 dari 3 anak pernah mengalami kekerasan fisik, dan 1 dari 17 anak mengalami kekerasan seksual. Sedangkan untuk anak perempuan yang berusia 13-17 tahun, hasil survey menunjukkan 3 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan emosional, 1 dari 5 anak pernah mengalami kekerasan fisik, dan 1 dari 11 anak mengalami kekerasan seksual.
Hal itu diungkapkan Rian Tangkudung dalam sambutannya saat membuka Pelatihan Manajemen Kasus bagi Sumber Daya Manusia UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bertempat di Hotel Aurila Palangka Raya, Kamis (3/6/2021).
Sementara itu, lanjutnya, dalam catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan (CATAHU), sepanjang tahun 2020 ditemukan 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Data tersebut dihimpun dari Pengadilan Negeri dan Agama, Lembaga Layanan Mitra Komnas Perempuan, dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR).
“Jenis kekerasannya pun beragam dan yang paling menonjol kekerasan di ranah pribadi atau privat, yaitu KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan relasi personal, di antaranya terdapat kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 3.221 kasus atau 49 persen, disusul kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus atau 20 persen, kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus atau 14 persen, sisanya kekerasan oleh mantan suami, mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
“Di Kalteng sendiri pada tahun 2020 hingga Maret 2021 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 55 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Dari hasil survey juga didapatkan fakta bahwa 76-88 persen anak-anak dan remaja belum mengetahui adanya layanan untuk mengantisipasi terhadap kekerasan,” jelas Rian.
Dia berharap, semua peserta yang terdiri dari perwakilan organsasi, organisasi profesi dan SKPD terkait, agar dapat memanfaatkan pelatihan ini dengan baik. “Semua ini tentu dalam rangka pengembangan wawasan dan peningkatan kemampuan manajerial penanganan kasus kekerasan maupun perlindungan terhadap perempuan dan anak,” kata Rian.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelatihan Manajemen Kasus bagi Sumber Daya Manusia UPTD PPA, Herlina menjelaskan maksud dan tujuan pelatihan ini adalah dalam rangka peningkatan manajerial dan kapabilitas SDM UPTD PPA dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kalteng.

Peserta Pelatihan ini terdiri dari unsur perwakilan Himpunan Organisasi Profesi, Lembaga Perlindungan, Lembaga Adat, perwakilan SKPD terkait, dan bidang terkait pada DP3APPKB Provinsi Kalteng. Sedangkan narasumber di antaranya Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng, pejabat terkait dari Kepolisian Daerah Kalteng dan Kepala UPT PPA Provinsi Kalteng.
“Materi pelatihan terdiri dari kebijakan umum Pemprov Kalteng dalam penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Selain itu, mekanisme pengaduan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari aspek hukum positif dan manajemen penanganan kasus terhadap perempuan dan anak pada UPT PPA Provinsi Kalteng,” terang Herlina.(*/red)










