Ini 17 Titik Penyekatan di Kapuas

Kapuas347 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Kuala Kapuas, terdapat 17 titik yang dilakukan penyekatan.

Terpantau pada hari pertama penyekatan PPKM Level IV, Rabu (11/8/2021), pada lokasi dimaksud dijaga petugas gabungan dari TNI, polri, dan BPBD Kapuas.

Adapun ruas jalan yang disekat terdiri dari Jalan Pemuda (Bundaran Besar Kapuas), 2 titik di Jalan Cilik Riwut, 2 titik ujung Jalan Keruing, Jalan Tambun Bungai area samping Stadion, dan Jalan Patih Rumbih simpang Meranti.

Kemudian Jalan Barito, Jalan Mahakam, Jalan Kapuas, Jalan Seroja, Jalan Tambun Bungai simpang Bundaran Kecil, Jalan Melati, Jalan Teratai, Jalan A Yani, Jalan Anggrek, dan Jalan Mawar.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, usai melakukan pemantauan titik penyekatan, mengatakan, pada prinsipnya pemerintah bersama TNI dan Polri ingin membatasi mobilitas masyarakat yang tidak ada kepentingan mendesak. Ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19, yang belakangan trennya terus meningkat. Namun demikian, pihaknya tetap memberikan kesempatan bagi sektor kritikal maupun esensial yang ingin melintas.

“Misalnya keperluan mendesak, di antaranya kesehatan, rumah sakit, apotek, energi, BBM, dan infrastruktur atau proyek, masih bisa melintas, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dan menunjukkan kartu sudah divaksin. Masyarakat di luar dari kepentingan mendesak itu, sejak pukul 14.00 WIB diam di rumah masing-masing saja,” tegas AKBP Manang Soebeti didampingi Dandim 1011/Klk Letkol Inf Ary Bayu Saputro, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kapuas Panahatan Sinaga, dan Plt Camat Selat Yaya Setiabudi.

Diketahui, selama pemberlakuan PPKM Level IV sesuai Instruksi Bupati Kapuas. Selain dilakukan penyekatan, sejumlah sektor lainnya juga dibatasi, yaitu sektor usaha kebutuhan sehari-hari seperti pasar, toko kelontong, dan swalayan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 17.00 WIB.

Sedangkan untuk restoran, kafe, dan warung diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, diberlakukan pembatasan kehadiran pegawai di perkantoran. (sri/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *