oleh

Pemutakhiran Data Kependudukan Sangat Penting

KUALA KAPUAS – Masyarakat di Kabupaten Kapuas, diminta untuk mengurus dokumen kependudukannya secara langsungnya, tanpa melalui calo.

Permintaan itu disampaikan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Wakil Bupati HM Nafiah Ibnor, dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Kapuas 2019 di Aula Bappeda Kapuas, Kamis (12/12/2019).

“Kami meminta para perangkat daerah, kepala desa, dan lurah selaku registrasi desa, agar membantu masyarakat dalam mengurus semua dokumen kependudukan dan pencatatan sipilnya tanpa memungut biaya sepeserpun,” kata Nafiah Ibnor.

Baca Juga :  Wabup Mura Tinjau Pelaksanaan SKB di BKN Provinsi Kalteng

Dalam acara yang dihadiri unsur
Forkominda, Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Disdukcapil Provinsi Kalteng, KPU dan Bawaslu Kabupaten Kapuas ini, Wakil Bupati juga mengingatkan akan pentingnya pemutakhiran data kependudukan maupun data kependudukan perseorangan.

“Diperlukan kesadaran akan pentingnya data kependudukan, data perseorangan maupun agregat penduduk berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Data-data tersebut dibersihkan setiap semester, atau dua kali dalam setahun. Semua data itu, bersifat dinamis dari laporan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pindah datang penduduk dan peristiwa yang berhubungan dengan kependudukan dan pencatatan sipil. Sehingga bisa didapatkan data yang valid demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Polres Katingan Siap Amankan Pilkades Serentak

Di tempat sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Ruseni mengatakan, rakor ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemanfaatan data kependudukan untuk mewujudkan data base kependudukan Kabupaten Kapuas yang valid.

“Rakor ini, juga sebagai optimalisasi pelayanan publik terkait pemanfaatan data kependudukan,” jelas Ruseni.

Baca Juga :  Kalteng jadi Tuan Rumah Pra-PON Catur Putra Zona Kalimantan-Bali

Diungkapkan, Disdukcapil Kapuas l, kini sudah menerapkan tanda tangan elektronik untuk dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), surat keterangan pindah dan semua akta pencatatan sipil lainnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan BPS Provinsi Kalteng pada tanggal 9 Desember 2019 tentang dukungan pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020. MoU ini dalam rangka upaya mewujudkan Indonesia Satu Data.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA