SAMPIT, inikalteng.com – Lambatnya penyelesaian polemik perkebunan PT Bintang Sakti Lenggana (BSI) yang mengancam kawasan hutan di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disinyalir sarat kepentingan. Diduga ada oknum yang sengaja menghambat penyelesaian polemik tersebut, sehingga sampai saat ini belum ada kejelasannya.
Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Kotim Muhammad Abadi kepada awak media di Sampit, Jumat (2/12/2022)
Abadi mempertanyakan progres pelaksanaan perintah Bupati Kotim Halikinnor untuk mencabut izin kebun yang masuk areal hutan di Tumbang Ramei tersebut. ”Saya tekankan kepada tim bentukan Pemkab Kotim, khususnya dalam penanganan PT BSL agar serius dan tidak main-main. Ini persoalan masa depan daerah dan kehidupan masyarakat banyak,” tandasnya.
Persoalan PT BSL dengan warga Desa Tumbang Ramei bergulir sudah sebulan lebih. Namun, belum ada penyelesaian yang jelas. Padahal, Bupati Kotim dengan tegas menyatakan akan mempertahankan hutan itu. Tetapi sayangnya, tindak lanjut oleh jajaran di bawahnya masih lamban.
”Yang kami pertanyakan adalah tindak lanjutnya. Bupati sudah menyatakan sikap tegas. Pernyataan Bupati itu sudah jadi dasar tim di bawahnya untuk bekerja, bukan hanya menunggu dan menunggu saja,” ujar Abadi.
Menurut dia, lambannya pemerintah menyelesaikan persoalan itu membuat konflik di daerah terus menumpuk. Akumulasi persoalan masyarakat dengan perusahaan merupakan ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, tim penyelesaian konflik harus lebih cekatan, serius, dan maksimal menyelesaikannya. ”Harus diselesaikan, karena konflik ini terjadi buah dari produk pemerintah juga, salah satunya izin perkebunan yang diterbitkan. Terlepas itu di era pemerintahan siapa,” ujar Ketua Fraksi PKB Kotim ini.
Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor menegaskan akan mempertahankan hutan sekitar 4.000 hektare di Desa Tumbang Ramei. Bupati bahkan akan mencabut izin di wilayah desa itu, meski izin itu sedang berproses dan kabarnya selangkah lagi akan jadi Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Halikinnor, lahan itu akan dijadikan sebagai hutan monumental. Karena merupakan hutan asli dengan kayu langka dan berusia ratusan tahun. ”Saya ingin jadikan hutan di Tumbang Ramei ini sebagai hutan monumental dan tetap dipertahankan. Karena mungkin hutan semacam ini tidak ada lagi yang lainnya,” kata Halikinnor, beberapa waktu lalu.
Ekspansi PT BSL, anak perusahaan NT Corps, mengancam kawasan hutan di wilayah Desa Tumbang Ramei seluas sekitar 4.000 hektare. Warga melakukan perlawanan dan menolak kawasan hutan yang menyimpan kekayaan alam Kotim itu dibabat untuk perkebunan kelapa sawit.
PT BSL mengantongi izin dengan total 9.566 hektare. Luasannya tersebar di Desa Tumbang Ngahan, Sungai Puring, Kuluk Telawang, Tumbang Kalang, Tumbang Manya, Tumbang Ramei, Tumbang Hejan, dan Tumbang Ngahan. Izin di wilayah Desa Tumbang Ramei merupakan Izin Usaha Perkebunan (IUP), perluasan lokasi yang disetujui pemerintah daerah per 1 Oktober 2020. Ekspansi itulah yang ditolak warga setempat. (ya/red1)










