MUARA TEWEH, inikalteng.com – Kawasan hutan yang berbenturan dengan lahan permukiman warga masih menjadi kendala serius bagi pembangunan infrastruktur publik di Kabupaten Barito Utara. Berbagai proyek mulai dari kebun rakyat hingga fasilitas pendidikan kerap terhenti akibat status lahan yang belum jelas.
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Tajeri, menyoroti dampak nyata masalah ini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (7/10/2025).
“Di Desa Sikan, lahan sawit yang dipanen dan dijual ke PT AGU ternyata masih masuk kawasan hutan dan belum memiliki izin resmi,” ujarnya.
Permasalahan serupa terjadi di Lahei Barat, di mana pembangunan SMA Persiapan Pembangunan yang sudah dialokasikan anggaran pusat lebih dari Rp2 miliar terpaksa tertunda.
“Kami harus mencari lahan baru sekitar sembilan hektare agar pembangunan sekolah bisa dilanjutkan. Ini jelas menghambat pelayanan pendidikan bagi masyarakat.” tuturnya.
Menurut Tajeri, persoalan ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian dari pemerintah pusat.
“Kami telah mengajukan usulan pelepasan kawasan seluas 6.000 hektare di Teweh Utara dan 5.700 hektare di Teweh Timur, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” kata dia.
Komisi III mendesak instansi teknis, termasuk KPHP Barito Tengah dan BPN, untuk menjelaskan status kawasan hutan yang sudah lama dikuasai masyarakat. Tajeri menegaskan,
“DPRD siap memfasilitasi dan memberikan pendampingan hukum, asal ada komitmen bersama dari instansi terkait.” jelasnya.
Penulis : Nopri
Editor : Yohanes Frans Dodie










