oleh

Dewan Pers Bantah Keluarkan Pernyataan Terkait Wartawan Tidak Harus UKW

Ririen Binti : UKW Syarat Mutlak Menjadi Anggota PWI

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Menyikapi maraknya pemberitaan di beberapa media yang berpotensi menyesatkan, terkait wartawan tidak harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan media tidak wajib terdaftar di Dewan Pers, mendapat bantahan secara resmi dari Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melalui Siaran Pers, Senin (8/4/2024), yang juga ditembuskan ke Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng, menegaskan, jika dirinya pada Kamis 4 April 2024 pekan kemarin, tidak memberikan keterangan pers, baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan, termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.

Hari itu, Ketua Dewan Pers melakukan kegiatan offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers menjelang ritual Idulfitri 1445 Hijriah, dan sore hari melakukan kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pimpinan TNI-AU.

Baca Juga :  Wow!! Disbudpar Kalteng Miliki Ahli Cagar Budaya Tersertifikasi?

Sebabnya, pernyataan yang disebut pada 4 April 2024 itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat pers dan media mesti memperhatikan UU 40 tahun 1999, di Pasal 15 ayat 2 huruf g jelas disebutkan amanah tentang pendataan media. Pasal tersebut, sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers, sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers.

Oleh karena itu, media tersebut dan media lain yang turut mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi terlebih dahulu, menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik. Di mana dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satu kesatuan dari pernyataan Ketua Dewan Pers. Pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading (menyesatkan), karena bukan bagian dari pernyataan Ketua Dewan Pers.

Baca Juga :  Disdik Kalteng Diminta Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Sementara itu, Ketua PWI Kalteng M Zainal, Selasa (9/4/2024), menyambut baik Siaran Pers dari Dewan Pers yang ditembuskan ke PWI Kalteng, sehingga berita bohong tersebut terbantahkan, dan masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.

“Siaran pers dari Dewan Pers, membuka kebohongan oknum wartawan yang bekerja serampangan dan tidak mengacu pada Kode Etik Jurnalistik,“ tegas Zainal.

Pada kesempatan yang sama, Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti, selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kalteng, sangat mendukung pernyataan resmi Dewan pers, yang tentunya mengingatkan wartawan jangan membuat berita berdasarkan selera tanpa melihat fakta sebenarnya.

Baca Juga :  Lepas Ekspedisi Kahayan 2, Teras Pesan Jaga Lingkungan Hidup

“Keluarnya Siaran Pers dari Dewan Pers, secara tidak langsung mengingatkan wartawan untuk bekerja secara profesional, dengan membuat berita berdasarkan fakta bukan selera. Ini yang membuat PWI mewajibkan UKW sebagai syarat mutlak menjadi anggota PWI,“ ungkapnya.

Menutup pernyataanya, Ririen Binti, yang juga Kepala Biro Liputan 6 SCTV Kalteng, mengatakan, karena UKW berguna membentuk pondasi yang kuat untuk jurnalisme yang lebih profesional, akurat, dan bertanggungjawab, maka PWI mewajibkan wartawan yang ingin bergabung di organisasi wartawan tertua di Indonesia ini, dinyatakan berkompeten setelah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan.

Penulis : Nopri

Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA