Bupati Kapuas Keluarkan Edaran Penggunaan Pakaian Dinas ASN

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor : 025/704/org.2021, tentang penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Surat Edaran ini, ditujukan dalam rangka meningkatkan disiplin ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH).

Di mana dalam surat edaran, Ben Brahim meminta, kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak untuk mematuhi dan mentaati seluruh ketentuan penggunaan pakaian dinas yang berlaku di lingkungan Pemkab Kapuas.

Bupati Kapuas menegaskan, seluruh ASN dan tenaga kontak untuk menggunakan PDH batik, berupa batik ciri khas Kapuas/Kalimantan Tengah beserta Lawung/Sumping, pada jam kerja hari Kamis, Jumat dan Sabtu (bagi perangkat daerah yang melaksanakan 6 hari kerja).

Pada isi surat tersebut, untuk penggunaan pakaian olahraga, pada hari Jumat pukul 06.30-07.30 WIB, hanya diperkenankan apabila terdapat kegiatan olahraga yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah atau dilaksanakan di Kantor Bupati Kapuas.

Lebih lanjut dia meminta kepada setiap Kepala Perangkat Daerah, agar berperan aktif dalam membina dan memberikan himbauan, serta teguran kepada ASN dan tenaga kontrak yang tidak mematuhi dan mentaati ketentuan berpakaian, sebagaimana yang sudah disampaikan.

Adapun pakaian Dinas untuk ASN pada hari Senin-Selasa, yaitu PDH warna khaki, dengan atribut yang dikenakan berupa nama daerah dan lambang daerah, lencanan Korpri, papan nama, tanda pengenal dan topi. Lalu hari Rabu, PDH kemeja putih dengan atribut lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.

Sedangkan untuk hari Kamis dan Jumat memakai pakaian PDH batik ciri khas Kapuas/Kalteng dengan atribut Lawung (laki-laki) dan Sumping (Perempuan), serta lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.

Selanjutnya, pada tanggal 17 di setiap bulannya dan hari-hari besar nasional maupun daerah, pakaian yang digunakan berupa pakaian Korpri dengan atribut peci polos warna hitam, lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.

Adapun pakaian kerja untuk tenaga kontrak pada hari Senin-Rabu, yakni untuk laki-laki kemeja putih dan celana warna hitam. Sedangkan untuk perempuan berupa kemeja putih dan rok warna hitam dengan atribut yang digunakan berupa papan nama dan tanda pengenal.

Sementara untuk hari Kamis-Jumat berupa kemeja batik ciri khas Kapuas/kalteng serta bawahan (celana/rok) menyesuaikan dengan atribut berupa papan nama, tanda pengenal dan Lawung (pria)/Sumping (wanita). (sri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *