oleh

Wakil Wali Kota Palangka Raya Gugat Cerai Suami

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Sriosako ke Pengadilan Agama Palangka Raya dengan nomor perkara 195/Pdt-G/2023/PA.Plk.

Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, Hamidi, membenarkan adanya gugatan cerai itu. Menurutnya, perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 30 Mei 2023 dan sidang pertama rencananya akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga :  Wali Kota Ajak Masyarakat Sukseskan Program Kampung KB

“Karena sidang cerai, persidangan akan digelar secara tertutup, dan mohon maaf untuk informasi lainnya tidak dapat kami buka karena sifatnya rahasia,” katanya, Senin (5/6/2023).

Saat dikonfirmasi, Sriosako membenarkan kalau dirinya telah digugat cerai oleh sang istri. Menurutnya gugatan tersebut berawal dari perselisihannya dengan Ketua DPD Demokrat Kalteng, Nadalsyah alias Koyem.

Baca Juga :  Wiyatno Imbau Masyarakat Jaga dan Tingkatkan Kebersamaan

“Ya karena kemarin saya bercerita tentang yang terjadi dengan Haji Koyem. Saya sudah siap masuk penjara atau mati, tetap saja ya pisah,” ucapnya.

Sementara itu, Umi Mastikah hingga saat ini masih belum memberikan jawaban. Ketika dikonfirmasi terkait gugatan tersebut. (pri/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA