Tersus dan TUKS Ilegal di Kotim Perlu Ditertibkan

SAMPIT – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu mendorong agar semua pelabuhan yang beroperasi di Kotim harus dalam pengawasan, dan semuanya harus legal. Hal ini untuk menekan terjadinya penyalahgunaan pelabuhan untuk hal-hal yang melanggar aturan.

“Melalui fungsi DPRD, kami terus mendorong agar Pemerintah Kabupaten Kotim bersama semua pihak terkait, bisa melakukan pengawasan dan inventarisasi atas pelabuhan yang ada. Yang ilegal harus diarahkan untuk segera legal. Karena waktu untuk mengurus diberikan pemerintah sudah lama sejak tahun 2016 silam,” kata Dadang di Sampit, Senin (20/7/2020).

Menurutnya, sejumlah Terminal Khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), kebanyakan menjadi tempat keluar masuk barang yang tidak terpantau. Sehingga tidak menutup kemungkinan TUKS ilegal itu menjadi jalur-jalur tikus yang selama ini menjadi pintu masuk barang-barang tidak berizin. Bahkan paling parah adalah narkotika dan sejenisnya.

Dia sepakat agar Tersus dan TUKS segera ditertibkan oleh pihak terkait. Keberadaan Tersus maupun TUKS ini, tidak membawa dampak terhadap pemasukan negara dan daerah, karena pengoperasiannya ilegal.

Dia juga mendorong selain menertibkan, pemerintah juga mesti mempermudah upaya pengurusan perizinan Tersus dan TUKS hingga ke pemerintah pusat.

Memang, Dadang juga mengakui bahwa aktivitas bongkar muat melalui Tersus dan TUKS ada dampak positif. Namun, hal itu tidak serta merta jadi alasan untuk melegalkan kegiatan yang illegal, karena secara hukum itu akan jadi masalah.

”Kami tetap mendorong agar pengusaha mengurus legalitasnya. Karena sudah sejak tahun 2016, persoalan ini sudah disampaikan agar segera mengurus izinnya ke pemerintah pusat melalui Dirjen Perhubungan Laut,” jelas Dadang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *