oleh

Rokok Ilegal Jangan Dibiarkan Lolos

Pemerintah Bisa Merugi

SAMPIT – Aparatur pemerintah yang berwenang untuk melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diingatkan untuk meningkatkan pengawasannya. Karena jika terjadi kebocoran pada sektor tersebut, akan berimbas kepada pendapatan asli daerah (PAD) khususnya di Kotim.

“Dalam hal ini, Dirjen Bea Cukai harus meningkatkan intensitas pengawasan secara berkala dan berkesinambungan, agar peredaran rokok ilegal bisa terus ditekan. Sebab, ini bisa merugikan pemerintah,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Hendra Sia di Sampit, Selasa (23/6/2020).

Menurutnya, tugas Dirjen Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotim sangat dibutuhkan. Apalagi disertai dengan tindakan dan langkah konkrit, dipastikan bisa menekan peredaran rokok ilegal yang hanya menguntungkan kelompok tertentu saja,” jelasnya.

Baca Juga :  Program Vaksinasi Diharapkan Sampai ke Desa

Dia juga sangat berharap peranserta dari masyarakat maupun media massa dalam menyampaikan informasi terkait peredaran rokok ilegal tersebut. Dalam hal ini, Satpol PP dan Dinas terkait, didesak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah-wilayah yang memang diinformasikan menjual rokok ilegal. Selanjutnya, para pihak terkait harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Covid-19 di Kotim Meningkat, Prokes Harus Diperketat

“Dengan adanya informasi dari masyarakat dan kawan-kawan media, maka persoalan tersebut bisa kita telaah demi menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Timur,” harapnya.

Politisi Partai Perindo ini juga mengungkapkan, selama ini pendapatan terbesar keuangan negara bersumber dari pajak atau cukai rokok. Kotim saja mendapatkan bagi hasil cukai rokok lumayan besar. Maka dari itu, jika terjadi kebocoran, yang merugi adalah Pemkab Kotim sendiri.

“Apabila dibiarkan peredaran rokok ilegal ini, distributor rokok legal di Kotim bisa ‘menjerit’, karena omzet penjualannya hancur akibat peredaran rokok ilegal. Pasalnya, dengan tidak membayar cukai ke negara dan tanpa pita cukai, rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah,” jelas Hendra.

Baca Juga :  Tersus dan TUKS Harus Miliki Izin Sesuai Standar Kelayakan

Hal itu, tambah Hendra, jangan sampai dibiarkan terjadi. Karena bisa mematikan penjualan dan omzet rokok yang legal dan sudah membayar pajak melalui cukai. Pemerintah harus bersikap adil dan tegas. Yang tidak mengikuti aturan, harus ditindak,” ucap Hendra.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA