oleh

Pulau Hanaut Dinobatkan Jadi Kampung Agraria

Desa Sekitarnya Diharapkan Tersentuh Pembangunan

SAMPIT, inikalteng.com – Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menobatkan Pulau Hanaut, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai Kampung Agraria. Terkait hal itu, DPRD Kotim berharap desa-desa lainnya juga dapat tersentuh pembangunan.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur, pihaknya sangat berterima kasih kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalteng atas penobatan itu.

Baca Juga :  Terduga Teroris Masuk Kotim, Ini Kata Ketua Fraksi PKB

“Memang sejak dulu kawasan ini adalah kawasan HT (Hutan Tanaman). Sekitar tahun 2017 kami dengan pemerintah daerah berencana akan melepaskan kawasan ini menjadi HPL (Hak Pengelolaan) dan baru terealisasi sekarang,” kata Rudianur di Sampit, Rabu (6/10/2021).

Menurutnya, DPRD Kotim akan mendorong pembangunan infrastukturnya dari Cempaka Mulia ke Mendawai. Karena di Pulau Hanaut sampai sekarang sama sekali belum ada infrastukturnya, sehingga sangat menyulitkan karena memerlukan biaya yang sangat luar biasa.

Baca Juga :  Legislator Hanura Minta Pansus Bansos Segera Dibentuk

“Lebih banyak biaya, dua kali lipat anggaran. Karena itu, kita harus membangun jalan, misalnya harus ada tanah uruk dan diangkut menggunakan perahu, itu biayanya berlipat-lipat,” jelasnya.

Makanya, ujar Rudianur, pihaknya mendorong agar infrastuktur dari Cempaka Mulia ke Mendawai bisa dibangun di tahun 2022 nanti, minimal sampai tahap fungsional.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Didesak Gelar Operasi Pasar

“Pulau Hanaut ini ada 14 desa, dan memang sudah semestinya dinobatkan sebagai Kampung Agraria. Sehingga kampung-kampung lainnya juga tersentuh berkaitan dengan sertifikat-sertifikat yang sudah diberikan kepada masyarakat,” pungkas Rudianur.(ya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA