Polres Gumas Musnahkan Barbuk Narkoba Senilai Rp300 Juta

KUALA KURUN, inikalteng.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Gunung Mas (Gumas) memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan dari dua tersangka inisial AB berat bersih 95,66 gram dan inisial K 15,35 gram senilai lebih dari Rp300 juta.

Kapolres Polres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra mengatakan, barang bukti perkara bulan Oktober 2023 berupa sabu dari dua tersangka berinisial AB warga Kecamatan Sepang dan berinisial K warga dari Kecamatan Rungan.

“Satuan Resnarkoba Polres Gunung Mas berhasil melakukan pengungkapan dua kasus yang barang buktinya akan kami musnahkan pada hari ini,” ujar AKBP Asep Bangbang Saputra saat konferensi pers di Mapolres Gumas, Kamis (23/11/2823).

Asep menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam penyidikan. Dan hal ini adalah bukti nyata dari Polres Gumas yang telah berhasil menyelamatkan lebih kurang 600 jiwa dalam penyalahgunaan narkoba.

Ditegaskan, Polres Gumas selalu bertekad untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Dari kedua tersangka yang diamankan ini akan dikenakan pasal berlapis. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi para bandar atau pengedar narkoba.

“Kami menyarankan kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba agar memberitahukan kepada aparat kepolisian. Karena pemberantasan narkoba ini menjadi tanggungjawab kita bersama,” pintanya.

Ditempat yang sama, Kasatresnarkoba Polres Gumas Iptu Aditya Aria Nugroho mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan menggunakan air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai. Sebelum dimusnahkan barang bukti ini dicoba keasliannya dengan menggunakan alat Drug Abuse.

Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *