oleh

Polisi Tangkap Penyelundup 12 Ton Daun Kratom

PALANGKA RAYA – Upaya penyelundupan 12 ton daun kratom berhasil digagalkan Kepolisian Resort (Polres) Palangka Raya. Daun Kratom sebanyak itu rencananya dikirim dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menuju Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, penangkapan tersebut terjadi saat jajarannya melakukan patroli, Senin (14/10/2019) subuh. Waktu itu, ada dua truck bermuatan cukup tinggi melintas di wilayah hukum Polres Palangka Raya. Saat dihentikan dan dicek, ternyata truck tersebut bermuatan daun kratom dengan berat 12 ton.

“Saat dilakukan pengecekan, ditemukan barang berupa daun kratom jenis yang saat ini menjadi polemik. Daun ini diambil di Kutai Kartanegara dan dikirim ke Pontianak untuk diekspor ke luar negeri,” ungkap Timbul RK Siregar.

Polisi kemudian membawa truck beserta dua sopirnya dan satu orang kernet ke Pos Polisi Bundaran Besar, Palangka Raya untuk diperiksa lebih lanjut. Tidak hanya itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap ketiga orang tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Selenggarakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2024

“Hasil tes urine, satu orang (kernet) positif amfetamin dan metamfetamin. Untuk proses lebih lanjut, kita masih koordinasi dengan BNN dan BPOM. Apapun hasilnya, kita ikuti aturan yang berlaku,” jelas Timbul.

Badan Narkotika Nasional (BNN) baru-baru ini telah mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar menetapkan daun kratom (Mitragyna Speciosa) masuk sebagai narkotika golongan I. Bahkan daun yang juga banyak ditemukan di Kalimantan Tengah ini, efeknya lebih bahaya dari pada ganja dan kokain.

Kepala Bidang Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Kalteng, Baja Sukma, mengaku pernah mengirim sample daun kratom untuk diuji di laboratorium milik BNN. Kemudian pihaknya mendapat informasi bahwa BNN telah mengusulkan daun kratom masuk dalam katagori narkotika golongan I. 

Baca Juga :  Napi Asimilasi Rumah Harus Tetap Diawasi

“Iya tanaman ini telah diusulkan oleh BNN pusat masuk narkotika golongan I. Namun belum ada undang-undang yang mengatur daun ini. Yang jelas, kita harus mengantisipasi bahaya dari kandungan daun ini,” ujar Baja.

Diungkapkan, bila dikonsumsi secara berlebihan, daun kratom menimbulkan efek kecanduan, anoreksia dan insomnia. Bahkan dalam dosis rendah pun, kratom dapat menyebabkan efek samping seperti halusinasi dan anoreksia.

“Efeknya seperti ganja dan kokain. Bahkan bisa 10 kali lipat di atas dua narkoba itu,” ucap Baja. 

Eksistensi daun kratom kini juga sudah menyebar ke seluruh dunia. Daun kratom dalam dunia medis dapat dijadikan sebagai penawar rasa sakit (pain killer) dan sebagai pengganti opioid.

Secara tradisional, masyarakat di Kalimantan menganggap tumbuhan dengan nama latin Mitragyna speciosa ini sebagai anugerah Tuhan yang dapat digunakan untuk menunjang kehidupan.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Diminta Sikapi Rencana Penghapusan Tekon

Bagaimana tidak, daun yang biasa disebut dengan daun ketum ini bisa digunakan untuk menghilangkan berbagai penyakit seperti diare dan memberikan energi.

Namun, daun ini bisa menjadi berbahaya jika dikonsumsi dalam dosis besar. Karena mengandung alkaloid, mitraginin dan kandungan lainnya yang bisa memberikan efek sedatif, sehingga menyebabkan kecanduan. Efek lainnya, kratom bisa memberikan efek sakau, kejang-kejang, gagal ginjal dan lain-lain.

Dilansir dari South China Morning Post, 10 Oktober 2019, Badan Pengawasan Makanan dan Obat-obatan Amerika Serikat karena mendapati lebih dari 130 orang meninggal setiap hari akibat overdosis opioid.

Salah satu kasusnya terjadi di Florida, seorang perawat ditangkap karena pasiennya meninggal di mobilnya. Saat diinvestigasi, ditemukan pasien tersebut tertidur setelah mengonsumi dua bungkus bubuk kratom. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA