Perubahan UU BUMN Disahkan, KPK tegaskan tetap tangani korupsi

Nasional510 Dilihat

JAKARTA, inikalteng.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KPK menilai bahwa penguatan peran BUMN dalam mengelola sektor-sektor strategis merupakan langkah positif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Upaya memperkuat peran BUMN tentu butuh dukungan semua pihak, termasuk KPK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya memberantas korupsi,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dilansir dari laman web KPK dalam pernyataannya, beberapa waktu lalu.

Namun, KPK juga mencermati sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut yang dinilai dapat menimbulkan multitafsir, terutama terkait kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.

Menanggapi Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, KPK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Menurut KPK, meskipun dalam UU BUMN yang baru disebutkan bahwa status penyelenggara negara tidak serta-merta hilang, penegakan hukum korupsi tetap merujuk pada UU 28 Tahun 1999. Dengan demikian, pengurus BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

“Sebagai penyelenggara negara, mereka tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi,” tegas Setyo.

Terkait ketentuan dalam Pasal 4B yang menyatakan bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara, KPK menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 dan putusan-putusan lainnya, dinyatakan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk modal di BUMN, tetap merupakan bagian dari keuangan negara.

“Oleh karena itu, kerugian BUMN yang timbul akibat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran prinsip Business Judgment Rule, tetap dapat dibebankan pertanggungjawaban pidananya,” ujar Ketua KPK.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019, KPK menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut perkara korupsi di lingkungan BUMN.

“Frasa ‘dan/atau’ dalam pasal tersebut dapat ditafsirkan secara kumulatif maupun alternatif. Artinya, KPK tetap berwenang menangani kasus korupsi di BUMN apabila melibatkan penyelenggara negara, kerugian negara, atau keduanya,” tegas Setyo.

KPK juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di BUMN merupakan bagian integral dari upaya mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

penulis/editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *