SAMPIT, inikalteng.com – Lahan cadangan untuk sektor pertanian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai sudah mendesak untuk mendapatkan perlindungan agar tidak hilang atau beralih ke fungsi lain. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim dan DPRD Kotim sudah berupaya mencegah hilangnya cadangan lahan pertanian tersebut melalui peraturan daerah (perda).
“Untuk pencadangan lahan pertanian sudah diatur melalui perda. Sekarang tinggal melaksanakan secara konsisten, supaya jangan sampai aturan itu ditabrak,” kata Ketua Komisi II DPRD Kotim Juliansyah di Sampit, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan. Kondisi ini sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani. Karena berkurangnya luasan lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian secara signifikan dapat mengganggu stabilitas kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan. Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Hal ini dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
Dengan adanya aturan hukum mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kotim, diharapkan akan semakin meningkatkan produksi pertanian pangan di daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. “Kami menekankan agar perda ini betul-betul dilaksanakan. karena memang untuk kebaikan bersama dan jangka panjang untuk daerah ini juga,” ujar Juliansyah.
Dengan adanya perda pencadangan kawasan pertanian pangan ini, diharapkan masyarakat tidak beralih profesi atau bahkan meninggalkan daerah Kotim menuju ke kota-kota besar dengan alasan untuk peningkatan taraf hidup. Karena pertanian memang menjadi sektor yang menjanjikan untuk peningkatan ekonomi masyarakat. (ya/red1)










