Legislator Kalteng Dukung Rencana Penerbitan 129 WPR, Tekankan Kepastian Hukum dan Perlindungan Lingkungan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyatakan dukungan terhadap rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang akan menerbitkan izin bagi 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalteng. Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang lokal sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pertambangan rakyat di daerah.

Ia menjelaskan, penetapan tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang menargetkan penerbitan 313 WPR pada 2026. Pemerintah daerah diminta memanfaatkan peluang tersebut secara maksimal dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

“Penetapan WPR harus dimanfaatkan untuk memperjelas legalitas kegiatan pertambangan rakyat. Pemerintah provinsi kini memiliki ruang dalam perizinan, pembinaan, serta pengawasan, termasuk penerbitan izin pertambangan rakyat,” ucapnya, Selasa (3/2/2026).

Nafsiah juga mendorong agar pelaksanaan WPR diselaraskan dengan regulasi daerah. Saat ini, Peraturan Daerah tentang pelaksanaan pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Keberadaan aturan daerah yang kuat akan membantu menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib dan terarah.

“Dengan adanya regulasi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional, pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan secara legal, transparan, dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai, keberadaan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga dapat menjadi langkah strategis untuk menekan praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Legalitas wilayah yang jelas diharapkan mampu mengalihkan aktivitas ilegal menjadi usaha yang sah dan terkontrol.

Nafsiah menyoroti masih adanya wilayah yang belum masuk dalam penetapan WPR, seperti Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Katingan, yang selama ini dikenal memiliki aktivitas pertambangan rakyat cukup tinggi. Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota didorong melakukan pemetaan potensi wilayah.

“Kami mendorong adanya pemetaan di daerah yang memiliki potensi seperti Kapuas dan Katingan. Data tersebut dapat menjadi dasar pengajuan tambahan WPR ke pemerintah pusat agar legalisasi pertambangan rakyat lebih merata,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek lingkungan. Pemerintah daerah diminta memastikan setiap pemegang IPR menerapkan praktik pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan limbah dan reklamasi setelah kegiatan tambang berakhir.

Selain itu, Nafsiah menekankan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat setempat, koperasi, dan pelaku usaha kecil. Mekanisme penetapan penerima izin harus dilakukan secara transparan dan berbasis domisili.

“Kebijakan ini harus berpihak kepada masyarakat lokal. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pemodal besar yang berlindung di balik skema pertambangan rakyat. Penentuan penerima IPR harus jelas dan adil,” tutupnya.

Penulis  : Nopri

Editor    : Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *