Perkuat Literasi Keuangan Aparatur Peradilan, OJK Kalteng Gelar Sosialisasi Pelindungan Konsumen

PALANGKA RAYA, inikalteng.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan guna memperkuat literasi keuangan di lingkungan aparatur peradilan. Kegiatan ini diikuti oleh pegawai Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan pemahaman aparatur peradilan terhadap sektor jasa keuangan, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pelindungan konsumen di tengah meningkatnya kasus penipuan keuangan atau scam yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan bahwa literasi keuangan dan literasi digital merupakan fondasi penting dalam menjaga keamanan transaksi keuangan masyarakat. Menurut dia, pemahaman yang baik terhadap produk dan layanan keuangan digital dapat membantu masyarakat mengenali potensi risiko sejak dini.

“Literasi keuangan dan literasi digital bukan sekadar langkah pencegahan jangka pendek, tetapi investasi jangka panjang untuk keamanan dan kesejahteraan finansial masyarakat. Dengan memahami cara kerja keuangan digital, mengenali tanda-tanda penipuan, serta mengetahui saluran pelaporan resmi seperti Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), masyarakat memiliki perlindungan tambahan untuk menghindari kerugian finansial,” ujar Primandanu, Kamis (8/1/2026).

Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Palangkaraya Pujiastuti Handayani mengapresiasi inisiatif OJK Kalimantan Tengah dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia menilai peningkatan literasi keuangan di kalangan aparatur peradilan penting untuk mendukung tugas penegakan hukum, khususnya dalam merespons perkara-perkara yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

“Pemahaman yang memadai mengenai sektor jasa keuangan, termasuk potensi praktik keuangan ilegal, menjadi bekal penting bagi aparatur peradilan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan pelindungan hak-hak masyarakat,” kata Pujiastuti.

Dalam kegiatan tersebut, OJK Provinsi Kalimantan Tengah juga menyampaikan materi terkait pelindungan konsumen dan upaya pencegahan penipuan keuangan. Deputi Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Andrianto Suhada memaparkan peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai salah satu instrumen strategis dalam pencegahan dan penanganan kasus penipuan di sektor jasa keuangan.

Sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar mekanisme pelindungan konsumen, tata cara pelaporan penipuan, serta langkah-langkah menjaga keamanan dalam bertransaksi keuangan di era digital.

Penulis/editor : AdiNata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *