oleh

Perkara Dugaan Penggelapan 14 Sertifikat oleh Hok Kim Diharapkan Bisa Segera P21

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kini mulai menindaklanjuti hasil gelar perkara yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengenai dugaan tindak pidana penggelapan 14 sertifikat lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang diduga dilakukan oleh Hok Kim alias Acen.

Sesuai perintah Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng sudah berkoordinasi dengan Kapolda Kalteng dan meminta kembali berkas perkara dimaksud.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalteng melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Dwinanto Agung Wibowo membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut dari Penyidik Polda Kalteng.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Rektor UPR Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kejati Kalteng

“Saat ini berkas yang kami terima dari Polda Kalteng itu sudah dalam proses penelitian. Pihak Kejaksaan Agung juga telah memberikan arahan terkait kasus tersebut,” ungkap Dwinanto saat ditemui di Kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya, Rabu (7/6/2023).

Menurut dia, dalam proses penelitian ini, berkas tersebut masih berstatus P19 atau perlu dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa. Setelah penyidik kepolisian memenuhi petunjuk yang diberikan, maka berkas itu akan diserahkan lagi ke Jaksa untuk diteliti kembali hasilnya. “Ekspose terakhir hari Senin, tanggal 29 Mei 2023, dan pihak Kejagung memerintahkan untuk diteliti dan beri petunjuk,” ucapnya.

Baca Juga :  Mantan Ketua Yayasan STIE Palangka Raya Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Aset

Dari informasi yang didapat, perkara tersebut berlangsung cukup lama serta  sempat terkesan lambat. Pihak kepolisian sudah pernah menahan Hok Kim sebagai tersangka dugaan penggelapan. Namun penyidik kepolisian belum dapat memenuhi petunjuk dari Kejaksaan untuk melengkapi berkas. Hok Kim kemudian dibebaskan demi hukum setelah masa penahanannya habis. Hingga kini proses perdata gugatan ingkar janji masih antara Hok Kim dan Alpin Laurence Cs masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  Teras Dukung Mendikbudristek Tetap Perhatikan Sertifikasi Guru

Salah seorang kuasa Hukum Alpin Laurence, Sanusi saat dihubungi via ponsel, Selasa (6/6/2023, mengaku bersyukur karena proses perkara ini sudah kembali berjalan.

“Alhamdulillah setelah menunggu, akhirnya klien kami mendapat titik terang. Kami percaya dengan pihak Kejati Kalteng untuk menuntaskan persoalan ini. Tidak ada kendala, dan akan segera diproses. Seperti yang dikatakan dalam pemberitaan bahwa Kejati Kalteng tinggal melengkapi berkas tersebut untuk segera P21,” jelas Sanusi. (nl/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA