Mantan Ketua Yayasan STIE Palangka Raya Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Aset

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Mantan Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Kota Palangka Raya yang lama inisial PK, dilaporkan melalui kuasa hukum Law Firm Camaro terkait dugaan penggelapan aset.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Ketua Yayasan STIE Palangka Raya yang baru Drs Luwyk Dj Usup. Diduga aset milik Yayasan Pendidikan Alumni Sarjana Ekonomi Indonesia Palangka Raya (YP-SEI PR) masih dikuasai oleh PK.

“Ya, benar atas dugaan penggelapan aset Yayasan STIE Palangka Raya ini telah dilaporkan melalui kuasa hukum kami Law Firm Camaro pada tanggal 1 April 2022 yang lalu,” ujar Ketua Yayasan STIE Palangka Raya yang baru Luwyk Dj Usup di kediamannya, kemarin.

Dijelaskan Luwyk, gedung kampus, sertifikat, dan inventaris lain berupa toko/warung tidak mau dikembalikan terlapor. Padahal ini milik Yayasan Pendidikan Alumni Sarjana Ekonomi Indonesia Palangka Raya yang sah sesuai hukum.

Luwyk menambahkan, laporan terhadap PK semua aset hak atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya juga tidak diserahkan oleh terlapor setelah adanya amar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 797 PK/Pdt/2020 tanggal 18 Nopember 2020.

Menurut dia, semua itu atas akta perubahan Notaris di Palangka Raya Ellys Nathalina, SH, MH Nomor 04 pada tanggal 09 Februari 2022. Selanjutnya telah dilakukan kembali perubahan data pada Kemenkumham RI Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH. 01.06-0015893 tanggal 18 Februari 2022.

“Saudara PK selaku ketua Yayasan STIE Palangka Raya yang lama dan bendahara saudari Jmh dilaporkan dalam semua unsur pidana. Sebagaimana yang dilaporkan pelapor, yakni pasal 372 KUHP terkait diduga tindak pidana penggelapan oleh orang dalam penguasaannya,” jelas Luwyk.

Kemudian dijelaskan dia, terhadap barang yang disebabkan oleh ada hubungan pencairan atau karena mendapat upah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pembuktiannya jelas bahwa modus terlapor tidak pernah membuat laporan keuangan yang jelas.

Bahkan sambungnya, pada saat ditanyakan oleh Dewan Pembina Yayasan STIE, terlapor tidak dapat membuktikan kegunaan penarikan uang tersebut serta hasil sewa toko/warung tidak disetorkan ke rekening Yayasan STIE Palangka Raya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Law Firm Camaro Hartono Sahli saat di konfirmasi mengungkapkan, atas dugaan kasus penggelapan aset STIE Palangka Raya ini agar pihak Polres Palangka Raya dengan segera memprosesnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kepolisian Kota (Kapolresta) Palangkaraya Kombes Budi Santoso melalui pesan Whats App, Rabu (16/11/2022) membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Atas dugaan kasus ini, para saksi dan terlapor sudah kami periksa, dan besok akan dilaksanakan gelar perkara. Untuk berkembangan lebih lanjut nanti kami kabari,” terang Budi.

Saat dihubungi wartawan media inikalteng.com, terlapor berinisial PK melalui telepon seluler beberapa kali tidak aktif dan tidak memberikan tanggapannya terkait terlapor atas dugaan penggelapan aset STIE Palangka Raya. (hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *