SAMPIT, inikalteng.com – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati mengingatkan, untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran Sungai Mentaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) beserta jajaran terkait harus menegakkan dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada.
Selain itu, Pemkab Kotim juga harus gencar melakukan sosialisasi terkait Perda Pencemaran Sungai tersebut. Sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah di aliran sungai karena bisa mengakibatkan sungai tercemar hingga membuat kumuh.
“Di sisi lain, Pemkab bisa melakukan pencegahan pencemaran air sungai dengan melakukan pengolahan limbah secara benar menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan. Sehingga sampah-sampah dari masyarakat bisa diberdayakan dan memiliki nilai ekonomis,” ujar Darmawati di Sampit, Senin (25/4/2022).
Dengan demikian, tambah Legislator Partai Golkar ini, maka dapat mengurangi volume sampah yang dibuang masyarakat khususnya meminimalisir masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terlebih di sungai atau sumber air lainnya.
“Contohnya, bisa menggunakan detergen yang ramah lingkungan, rutin melakukan upaya pembersihan sumber air serta menanam pohon di setiap lahan yang tersedia guna menciptakan lingkungan yang nyaman,” tandasnya.
Diketahui, belum lama ini pihaknya melakukan pengecekkan depo sampah yang ada di Kota Sampit. Pihaknya melihat volume sampah di Kota Sampit sangat banyak bahkan membuat sampah meluber di luaran depo. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah, dan dicari solusi untuk mengatasinya. (ya/red)










